Notification

×

Iklan

Iklan

Hasnun : Langgar Netralitas, ASN Bisa di Pidana

| Jumat, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T10:18:01Z
Komisioner Bawaslu kabupaten bima, Hasnun
Kabupaten Bima, JB.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima beri warning bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila terbukti terbukti tidak netral dalam pilkada bisa dipidana dan hukuman disiplin berat.


Itu disampaikan secara tegas oleh Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun melalui press rilis, Kamis (1/8/2024)


Jelasnya, bagi ASN yang tidak netral pada proses pilkada serentak 2024 akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Baik itu pidana maupun hukuman disiplin, etik.


Sebab bila tidak netral maka akan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, maupun diskriminasi layanan serta hal buruk lainnya dalam menjalankan tugas dan pelayanan. 


Maka untuk itu, ASN pun PPPK tetap jaga netralitas dan bekerjalah secara profesional sesuai tupoksinya masing-masing.


Dijelaskannya, sanksi disiplin bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan bahkan pemberhentian dengan tidak terhormat. 


Sesuai  PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP 49 2018 tentang Manajemen PPPK, bentuk sanksi bagi ASN yang divonis melanggar netralitas berupa kode etik.


Kemudian berdasarkan PP 42 Tahun 2004 yang mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, sanksinya adalah berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.  


Sementara bagi ASN yang melanggar tindak pidana pemilihan dapat dipidana dengan pidana penjara, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-undang 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 


"Kami peringatkan pada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, untuk senantiasa menahan diri agar tidak terlibat politik praktis selama pelaksanaan pilkada serentak 2024," harapannya Hasnun.(Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.