Kapolres Bima-Kota saat gelar perkara |
Dalam penjelasannya, Kapolres
Bima-Kota, AKBP Yudha Pratama didepan awak media, untuk kasus dugaan pencabulan
dan persetubuhan di Kecamatan Langgudu, tersangka JM (51) berstatus guru ngaji
dijerat Pasal 80 dan 81 UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Namun karena Tersangka seorang
guru pendidik, maka ancamannya bisa maksimal sampai 20 tahun karena ada pasal
tambahan.
Kronologis kejadiannya, pada bulan
Agustus 2023 kemudian dilaporkan dan dari keterangan saksi dan olah TKP, tersangka
JM melakukan pencabulan pada 7 santrinya saat sedang belajar mengaji pukul 19:0
wita.
Tersangka melakukan pencabulan
dengan cara pura-pura meniup tubuh korban agar cepat pintar mengaji, hanya saja
jelas AKBP Yudha dari 7 korban salah satunya disetubuhi dengan bukti hasil
visum.
Lanjut AKBP Yudha, untuk TKP di
Kecamatan Sape, tersangka BR (61) juga dijerat dua pasal, yaitu 80 dan 81 UU
Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk BR ditersangkakan dengan
kasus pencabulan dan persetubuhan anak usia tujuh tahun, kronologisnya, usai
korban membeli jajanan dari kios dekat persawahan tempat orangtuanya bekerja,
saat jalan pulang itulah korban disetubuhi.
Saat sedang berpindah lokasi,
aksi tersangka dilihat oleh warga dan segera dilaporkan dan pelaku berhasil
diamankan. Seluruh bukti hasil visum dan keterangan saksi telah lengkap dan
dalam waktu dekat berkas kasus dua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Bima.
Ditanyakan jumlah kasus sama
selam tahun 2024? Diakui AKBP Yuhda Pratama, sudah 11 kasus dilaporkan dan 9
kasus sebelumnya telah menjalani proses hukum, sementara dua kasus terakhir
secepatnya dinaikan.
Pada kesempatan itu juga,
Kapolres Bima-Kota memberikan pesan agar masyarakat lebih meningkatkan lagi
aktivitas pos kamling, ini selain dalam rangka mencegah kejahatan dan menjaga
Kamtibmas saat pilkada serentak juga tentunya akan memberikan keamanan dan
kedamaian bagi masyarakat.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.