Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Langgudu dan Sape Dijerat Pasal Berlapis

| Selasa, September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T10:38:08Z

Kapolres Bima-Kota saat gelar perkara
Kota Bima, (JB).-Selasa (24/9/2024) Kapolres Bima-Kota didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim gelar perkara dua kasus pencabulan dan persetubuhan atas korban dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Langgudu dan Sape Kabupaten Bima.

 

Dalam penjelasannya, Kapolres Bima-Kota, AKBP Yudha Pratama didepan awak media, untuk kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Langgudu, tersangka JM (51) berstatus guru ngaji dijerat Pasal 80 dan 81 UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

 

Namun karena Tersangka seorang guru pendidik, maka ancamannya bisa maksimal sampai 20 tahun karena ada pasal tambahan.

 

Kronologis kejadiannya, pada bulan Agustus 2023 kemudian dilaporkan dan dari keterangan saksi dan olah TKP, tersangka JM melakukan pencabulan pada 7 santrinya saat sedang belajar mengaji pukul 19:0 wita.

 

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara pura-pura meniup tubuh korban agar cepat pintar mengaji, hanya saja jelas AKBP Yudha dari 7 korban salah satunya disetubuhi dengan bukti hasil visum.

 

Lanjut AKBP Yudha, untuk TKP di Kecamatan Sape, tersangka BR (61) juga dijerat dua pasal, yaitu 80 dan 81 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Untuk BR ditersangkakan dengan kasus pencabulan dan persetubuhan anak usia tujuh tahun, kronologisnya, usai korban membeli jajanan dari kios dekat persawahan tempat orangtuanya bekerja, saat jalan pulang itulah korban disetubuhi.

 

Saat sedang berpindah lokasi, aksi tersangka dilihat oleh warga dan segera dilaporkan dan pelaku berhasil diamankan. Seluruh bukti hasil visum dan keterangan saksi telah lengkap dan dalam waktu dekat berkas kasus dua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

 

Ditanyakan jumlah kasus sama selam tahun 2024? Diakui AKBP Yuhda Pratama, sudah 11 kasus dilaporkan dan 9 kasus sebelumnya telah menjalani proses hukum, sementara dua kasus terakhir secepatnya dinaikan.

 

Pada kesempatan itu juga, Kapolres Bima-Kota memberikan pesan agar masyarakat lebih meningkatkan lagi aktivitas pos kamling, ini selain dalam rangka mencegah kejahatan dan menjaga Kamtibmas saat pilkada serentak juga tentunya akan memberikan keamanan dan kedamaian bagi masyarakat.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.