Kepala Komifotik saat dampingi Pj Wali Kota Bima (kanan) |
“ mengatakan Pj Wali Kota Bima tak netralitas
selaku ASN, secara fakta itu tidak benar,” pungkansya melalui press rilies, Selasa
(8/10/2024).
Mahfud mengatakan, selama mendapat ijin tertulis
dari Mendagri, Pj Wali Kota Bima memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi
maupun mutasi. Tetapi ini bukan rotasi dan mutasi, melainkan menindaklanjuti
proses seleksi JPT yang telah dimulai sejak bulan Mei dan sudah mengeluarkan
anggaran cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan.
“melanjutkan hasil seleksi JPT malah dituding
tak netral,” sesal Mahfud. Menurut Juru bicara Pemerintah Kota Bima, tidak ada
rencana mutasi. Bahkan Pj Wali Kota Bima dalam setiap kesempatan rapat selalu
menyampaikannya.
Jelasnya, yang ada saat ini, BKPSDM sedang
mengajukan permohonan ijin pelantikan hasil seleksi terbuka pejabat tinggi
pratama. Hal ini sudah melalui prosedur seperti rekomendasi KASN (sebelum
dibekukan) dan pertimbangan teknis dari BKN dan selanjutnya diajukan ke
Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
"Itu bukan mutasi, tapi melanjutkan proses
seleksi terbuka yang sudah melalui mekanisme yang seharusnya". Tegas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi JPT,
antara lain BKPSDM, Sekwan, Pol PP dan Dishub adalah proses mengisi kekosongan
jabatan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan capaian kinerja utama
masing-masing OPD maupun capaian indikator kinerja dapat lebih dipacu sesuai
target yang ditetapkan.
"Pj Wali Kota Bima hanya meneruskan
ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik".
tuturnya.
Soal hak politik, ASN memiliki hak yang sama,
namun hak politik seorang ASN ada dibilik suara. Silahkan memilih sesuai dengan
nurani masing-masing.
Apalagi yang menyangkut netralitas ASN
menyongsong Pilkada 2024 agar seluruh aparatur untuk tidak melakukan politik
praktis maupun mendukung pasangan calon tertentu.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.