Dae Pawan saat serahkan dokumen pendaftaran |
Dae Pawan sapaan akrabnya kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bima juga Ketua ASKOT PSSI Kota Bima menyerahkan dokumen syarat pendaftaran pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Dae Pawan mendatangi markas KONi Kota Bima dan diterima tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) di Sekretariat KONI Kota Bima.
Dalam kesempatan itu, Alfian menjelaskan motivasinya untuk maju dalam pencalonan ini. Ia menyatakan komitmennya untuk memajukan dunia olahraga di Kota Bima. “Saya ingin memastikan bahwa setiap talenta di Kota Bima, dari berbagai cabang olahraga, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan rencananya jika terpilih sebagai Ketua KONI. Ia berkomitmen untuk turun langsung ke seluruh kelurahan di Kota Bima guna mencari bibit-bibit atlet potensial. "Kami akan mengadakan kejuaraan tingkat kecamatan dan kota untuk semua cabang olahraga secara bergiliran setiap tahunnya.
Ini bertujuan untuk menyeleksi para atlet yang akan dipersiapkan untuk kejuaraan tingkat lebih tinggi, seperti Porprov dan PON," terang Alfian.
Alfian juga menekankan pentingnya perhatian terhadap para atlet disabilitas. Ia berharap dapat memberikan dukungan khusus bagi mereka yang memiliki bakat dan potensi untuk berkembang dalam dunia olahraga. "Setiap atlet, termasuk yang disabilitas, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi," tambahnya.
Sementara itu, Sofyan, perwakilan Tim TPP bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen persyaratan dari Alfian Indra Wirawan. "Dokumen tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku," kata Sofyan.
Proses pemilihan Ketua Umum KONI Kota Bima diharapkan dapat mendorong kemajuan olahraga di daerah ini, serta menciptakan atmosfer kompetisi yang sehat dan produktif. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.