Ilustrasi seleksi JPT |
Saat ini Pemkot Bima masih menunggu persetujuan Kemendagri untuk melantik empat pejabat hasil JPT, yaitu untuk jabatan Kepala Dinas BKPSDM, Dinas Perhubungan, Kepala Sat Pol PP dan Setwan DPRD Kota Bima.
Disadur dari media Kahaba.Net, dokumen nama usulan bocor, untuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Is Fahmi, Kepala BKPSDM Arif Roesman Effendy, Kepala Sat Pol PP Erwin Rahadi dan Sekretaris DPRD Kota Bima Siswadi.(Red)
Pj Sekda Kota Bima, Supratman yang dikonfirmasi mengaku baru mengetahui hal tersebut, namun dia memastikan bahwa benar usulan nama calon pejabat yang akan dilantik, telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diakuinya, dari empat OPD hasil JPT diusulkan hanya masing-masing 1 nama ke Kemendagri RI
Supratman menjelaskan, pelantikan bagi calon pejabat eselon II ini merupakan agenda yang harus dilaksanakan, karena beberapa tahapan telah dilalui baik itu rekomendasi dari KASN dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
"Pemerintah bersifat melanjutkan pelaksanaan pelantikan, sebab tahapan dan proses seleksi JPT sudah dilaksanakan sejak bulan Mei 2024. Kini hanya tinggal menunggu ijin persetujuan dari Mendagri saja, bila sudah ada maka Pj Wali Kota Bima akan melantik pejabat eselon II tersebut," katanya.
Ketika ditanyakan mengenai 1 nama yang diusulkan ke Kemendagri dari 4 OPD itu telah tersebar, mantan kepala Dikpora itu menyarankan untuk mengkonfirmasi pada BKPSDM.
"Mengenai dokumen bocor di publik, silahkan awak media konfirmasi ke BKPSDM," sarannya.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bima, H Sukarno dikonfirmasi mengaku belum tahu informasi bocornya nama empat pejabat diusulkan ke Kemendagri.
Namun dirinya mengakui kalau surat usulan berkaitan dengan nama hasil JPT ke Kemendagri memang sifatnya rahasia. Kecuali yang bersifat pengumuman.
" Sedang diajukan permohonan izin ke kemendagri, kalau beredar bocoran saya belum dengar. Mungkin cuma dugaan yang lolos saja," ujarnya dikonfirmasi media pekan lalu.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.