Kota Bima, JangkaBima.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 1.526 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 218 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kota Bima.
Jaminan keselamatan ini untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.
Pj Wali Kota Bima, Drs. Mukhtar, MH didampingi Kepala Disnakertrans dan Kaban Kesbangpol Kota Bima saat menerima silaturrahmi Kepala wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima di ruang kerja Wali Kota Bima, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Mukhtar mengatakan, perlindungan badan Adhoc pada Pemilu Pilkada 2024 dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Adhoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bima. Hal tersebut sejalan dengan amanat Menteri Dalam Negeri RI.
"Para pekerja rentan seperti badan Adhoc KPPS Pilkada 2024 kita berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan", ujarnya.
"Ada sebanyak 1.526 KPPS yang bertugas pada 218 TPS yang akan kita berikan perlindungan jaminan sosialnya. Semua ini sebagai komitmen penuh Pemerintah Kota Bima dalam mensukseskan Pilkada 2024", tandasnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.