Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, DR Khairul Amar |
Dikutip dari media Metromini, com edisi Senin
(4/11/224), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS)
Bawaslu Kota Bima, DR Khairul Amar pada sejumlah awak media menyampaikan, bahwa
pengaduan tersebut telah dihentikan.
Karena berdasarkan hasil pleno tiga pimpinan di
Bawaslu Kota Bima, pernyataan AR anggota DPRD Kota Bima duta Gerinda mengenai orasi
politik menjanjikan pemberian bantuan bibit jagung pada petani itu sesuai visi
dan misi dan program paslon HM Rum dan Hj Mutmainah (AMANAH)
"Pernyatan AR ini tertuang dalam visi misi dan
program pada nomor 02," jelas Amar diwawancara sejumlah wartawan diruang
kerjanya.
Mengenai penghentian laporan dimaksud kata Amar
sapaannya, sudah pula diberikan penjelasan pada pihak kuasa hukum Man-Feri.
Untuk informasi, sebelumnya kuasa hukum Paslon MARI
melaporan Abdul Rabby atas pelanggaran kampaye karena saat pengukuhan tim
pemenangan AMANAH di Kelurahan Jatibaru Barat, Abdul Rabby menjanjikan akan
memberikan bibit jagung gratis pada petani jika paslon AMANAH menang pada
pilkada 2024.
Sementara Sekretaris Paslon AMANAH, Abdul Rabby pada
media ini memberikan penjelasan, janji bibit jagung gratis disampaikan saat itu
merupakan visi dan misi serta program kerja paslon AMANAH, jadi wajar
disosialisasikan pada masyarakat.
Tidak ada yang salah, karena itu program kerja dan
kalau ada yang merasa keberatan diduga ada yang tidak suka kalau petani
mendapatkan bantuan bibit gratis.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.