ketua Bawaslu Kota Bima, Atina SH |
mengenai langkah pencegahan telah intens dilakukan, termasuk imbauan pada seluruh paslon
baik secara lisan maupun tertulis tak libatkan anak dibawah umur saat
laksanakan kampaye.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina SH dikonfirmasi menyampaikan
duka yang mendalam, atas meninggalnya satu orang warga Kota Bima pada peristiwa
yang terjadi di lokasi kampanye di Lapangan Serasuba kemarin.
Diakuinya, terhadap peristiwa tersebut, pihaknya intens
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi resmi dan
telah pula di laporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
RI.
Terkait keterlibatan anak saat kampaye akbar paslon
wali kota dan wakil wali Kota Bima, Bawaslu Kota Bima sebelumnya juga telah
melakukan upaya-upaya pencegahan, baik itu secara tertulis maupun secara lisan
kepada peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.
“Imbauan tertulis kami layangkan pada tiga pasangan
calon, tertanggal 23 September 2024 tepat pada hari pertama kampanye. Isi imbauan
tersebut satu di antaranya memuat, larangan kampanye yang diatur dalam pasal 57
pasal 3 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 , terkait pelibatan anak,” ujar Atina.
Sedangkan secara lisan dan langsung pencegahan di
tempat, sudah sangat sering dilakukan oleh jajaran pengawas di Kota Bima.
Pencegahan agar tidak adanya anak dalam aktivitas kampanye, tidak hanya
dilakukan pengawas pada metode kampanye rapat rapat umum seperti yang digelar
di lapangan Serasuba saja, tapi juga metode kampanye lain. Seperti, pertemuan
terbatas yang digelar secara bergilir oleh setiap paslon setiap hari di wilayah
Kota Bima.
Pengawas dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan
hingga tingkat kota ini tak sedikit mengeluarkan anak-anak dari lokasi
kampanye. Terkadang ada yang langsung mengikuti arahan untuk pulang, tapi ada
juga yang kembali lagi setelah tidak melihat pengawas.
Fakta lain yang pengawas temukan, tidak sedikit anak
yang hadir di lokasi kampanye dibawa serta oleh orang tuanya sendiri.
Terhadap pengawasan yang kami lakukan pada kampanye
rapat umum di lapangan Serasuba, perlakuan yang sama sudah dilakukan. Ketika
menemukan adanya anak di bawah umur, akan langsung ditegur dan diminta
meninggalkan lokasi kampanye.
Dalam hal pencegahan ini, cara pengawas mendeteksi
adanya anak di bawah umur dalam lokasi kampanye adalah, dengan melihat bentuk
fisik peserta kampanye yang terlihat jelas masih berada di bawah umur atau
belum memiliki hak pilih.
Sesuai dengan peraturan, pelibatan anak dalam kampanye
jelas dilarang dan itu telah kami sosialisasikan dan sudah dicegah.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.