pj sekda, pejabat bea cukai dan kasar pol pp saat sosialisasi ketentuan cukai |
Sosialisasi di gelar di aula SMKN
1 Kota Bima dibuka langsung oleh Pj Sekda Kota Bima, Drs H Supratman.
Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin
Rahadi menyampaikan, untuk diketahui oleh pemilik toko, kios maupun masyarakat
bahwa sosialisasi ini merupakan kali ke-6 yang telah dilaksanakan oleh
pihaknya, dengan beberapa tempat yang berbeda.
Hal ini dilaksanakan agar
informasi yang disampaikan, bisa diketahui oleh khalayak banyak dan dapat
diaplikasikan dalam aspek kehidupan.
"Kami akui melalui
sosialisasi secara intens ini telah membuahkan hasil, dimana satgas
pemberantasan cukai rokok ilegal telah melakukan keiatan operasi, dan berhasil
menyita sebanyak 492 Bungkus dengan berbagai merek," ujarnya.
Erwin menjelaskan, melalui
sosialisasi ini juga pihaknya dapat membahas secara lebih detail program
penegakan hukum, khususnya menyangkut operasi bersama yang secara rutin telah
dan akan dilaksanakan kedepan. Tentu sinergi antara Bea Cukai dan Sat Pol PP
eduanya akan berdampak pada pencapaian program dan kegiatan DBHCHT.
Dia berharap pada peserta dari
pemilik usaha maupun masyarakat yang hadir, agar bisa menjadi agen perubahan
untuk memberika pemahaman kembali pada masyarakat tentang cukai rokok ilegal
secara regulasi aturan, terutama konsekuensi hukumnya seperti apa.
"Kami mengajak semua pihak
untuk bersama menggempur rokok ilegal, agar tidak beredar lagi di Kota
Bima," pungkasnya.
Sementara itu Pj Sekda Kota
Bima H Supratman menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanan
program kerja Sat Pol PP dan Bea Cukai yang telah bekerja keras untuk
menggempur peredaran rokok ilegal di daerah.
Melalui gempuran ini tentunya
dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal, karena bila beredar luas di toko
maupun kios maka akan merugikan pendapat negara serta merugikan kesehatan
masyarakat bila tidak diawasi peredarannya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.