Notification

×

Iklan

Iklan

Data Sementara Warga Alami Keracunan 69 Orang, Pj Wali Kota Bima Pastikan Tertangani dengan Baik

| Sabtu, November 16, 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T11:20:17Z
PJ Wali Kota Bima saat kunjungan korban keracunan 
Kota Bima, JangkaBima.com.-Data sementara jumlah warga Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba Kota Bima alami keracunan massal 69 orang, diperkirakan akan terus bertambah dan Pj Wali Kota Bima, H Muhtar pastikan semua korban tertangani dengan baik.

 

Kabag Prokopim Seta Kota Bima, Syahrian Nuryadin menyampaikan, dugaa awal penyebab keracunan warga dari  soto ayam diacara hajatan.

 

“Sementara kita sedang mendata jumlah warga yang mengalami keracunan makanan, sementara ini kurang lebih 99 orang dan kemungkinan bisa bertambah,” ungkapnya.

 

Dari 69 data sementara, rinciannya warga Rabadompu Timur 59 orang dan warga Rabadompu Barat 10 orang.


Jelasnya, saat ini pasien sedang dalam perawatan intensif yang tersebar di beberapa Rumah Sakit (RS), diantaranya RSUD Kota Bima, RS TNI, RS DR Agung dan RSUD Bima.

 

Diakui pula, bahwa Pj Wali Kota Bima, Pj Sekda Sekda serta dinas terkait telah melihat kondisi warga. Sementara Pj Walikota telah memerintahkan dinas terkait agar segera melakukan penanganan dan tindakan sesuai prosedur agar korban mendapat pelayanan medis yang maksimal.


“saat ini tim sedang bekerja, termasuk masih terus melakukan pendataan dan memastikan warga jadi korban tertangani dengan baik,” tutup Rian sapaan akrabnya.

 

Untuk diketahui, puluhan warga alami keracunan massal mulai merasakan gejala pada hari Sabtu (16/11/2024) subuh, setelah sehari sebelumnya diduga mengkonsumsi makanan di acara hajatan keluarga.

 

Puluhan warga alami keracunan massal awalnya mengalami mual, muntah kemudian diare dan terus bertambah hingga sejumlah mobil ambulance dikerahkan untuk membawa korban.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.