Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Lokasi Pembangunan RSUD, Kantor OPD di Areal Eks Kantor Wali Kota Bima Dipidahkan

| Senin, November 04, 2024 WIB Last Updated 2024-11-04T13:01:04Z
Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs H Mahfud 
Kota Bima,JangkaBima.com. 
Mendukung kelancaran pembangunan RSUD Kota Bima representatif pada Tahun 2025, sejumlah kantor OPD berada di lokasi Eks Kantor Wali Kota akan dipindahkan.

 

“iya saat ini sedang dalam proses rencana pemindahan,” ungkap Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs H Mahfud diwawancara diruang kerjanya.

 

Diakui Mahfud, ada lima OPD yang berkantor di Eks Kantor Wali Kota Bima saat ini, yaitu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bakesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Untuk rencana pemindahan lima OPD dimaksud dikarenakan lahan tersebut pada tahun 2025 nantinya dibangun RSUD Kota Bima. Oleh karena itu Pemkot Bima sampai akhir tahun 2024 ini harus sudah memindahkan OPD yang berada di dalam lokasi lahan eks kantor Wali Kota.

 

Ini agar saat dimulainya pembangunan RSUD Kota Bima nantinya tidak ada lagi kendala dihadapi dan lahan tersedia sudah siap dimanfaatkan untuk pembangunannya.

 

Tambah Mahfud, sementara sudah jelas kantor yang akan pindah yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan, yaitu di eks kantor BKPSDM Kabupaten Bima yang berada di belakang kantor Wali Kota Bima.

 

Saat ini jelasnya gedung dimaksud sedang dalam proses rehab untuk dapat segera ditempati. Sementara untuk kantor Dukcapil kemungkinan di Gedung Tenun berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rabangodu Utara.

 

Sementara kantor Pertanian dan Kesbangpol serta DP3A masih dalam proses penetapan, ini tujuannya agar juga pelayanan kedepannya tak terganggu.

 

Untuk informasi, areal eks kantor Wali Kota Bima pada Tahun 2025 akan dibangun gedung megah RSUD Kota Bima dengan alokasi anggaran Rp 170 Milyar dari Kemenkes RI.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.