Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Kota Bima Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan di Buka Presiden RI

| Kamis, November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T14:31:14Z
Rakor nasional dibuka presiden RI 
Kota Bima, JangkaBima.com.-Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih SH menghadiri rakornas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dibuka langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.


ketua DPRD turut bersama dengan Pj Walikota dan Segenap Forkopimda Kota Bima di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024


Turut pula mendampingi Ketua DPRD,  Sekwan, Siswandi S.Si, M.Ak, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bima Iskandar Zulkarnain, S.STP.


Setwan DPRD Kota Bima, Siswandi menyampaikan, Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pemda) Tahun 2024 mengusung tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045".


Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan arahan kepada kepala daerah dan seluruh jajaran Forkopimda, sekaligus pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi kabupaten/kota.


terkait delapan misi yang diusung oleh Pemerintahan Pusat yang tertuang dalam “Astacita Menuju Indonesia Emas 2045”.


Dalam Penyampaian laporan acara Rakornas 2024, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa acara ini penting dilakukan agar nantinya kebijakan di daerah bisa efektif mendukung program prioritas sejalan dengan visi Astacita dari Presiden Prabowo.


Selain berisi arahan Presiden Prabowo, Rakornas ini membahas isu-isu strategis, yang di bagi menjadi empat panel.


Membahas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efisien, kebijakan nasional implementasi Astacita menuju Indonesia Emas 2045.


Kemudian program unggulan pemerintah pusat dan terakhir  membahas stabilitas politik, hukum dan keamanan untuk Pilkada serentak yang aman dan damai.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.