Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Barang Bukti Baju Paslon 01 dan Golok Dipakai Pelaku

| Sabtu, November 23, 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T12:22:00Z
Kapolres Bima-Kota saat tunjukan Barang bukti 
Kota Bima, JangkaBima.com.-Selain berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terjadi di lokasi kampaye akbar paslon Man-Feri, polisi juga berhasil amankan barang bukti golok dan atribut berupa baju palson 01 dikenakan pelaku saat membunuh korban.

 

Baju diamankan berupa baju kampaye bergambar paslon Man-Feri saat dikenakan pelaku saat kejadian dan sebilah golok di buat dari kuningan dengan panjang sekitar 17 cm.

 

Seluruh barang bukti dibeberkan dimeja oleh penyidik Polres Bima-Kota saat penyampaian press rilies penagkapan IK (28) terduga pelaku didepan Mako Polres Bima-Kota, Jum’at (22/11/2024).

 

Kapolres Bima-Kota, AKBP Yudha Pratama sampaikan selain berhasil mengungkap dalang penusukan tiga korban juga amankan barang bukti lainnya, yaitu golok digunakan pelaku.

 

Diakui Yudha pelaku sempat menyembunyikan barang-bukti golok saat ditangkap, namun setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui golok digunakan untuk membunuh korban di simpan di sekitar pohon bakau disekitaran lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung.

 

Bersama petugas pelaku kemudian menunjukan golok yang sempat disembunyikan dan kemudian dibawa sebagai barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan berupa pakaian dikenakan pelaku saat menusuk para korban.

 

Pakaian dikenakan pelaku sesuai pakai para peserta kampaye akbar nomor urut 01, begitupun pakaian sempat dikenakan para korban “ pelaku pembunuhan dan para korban sama sama peserta kampaye paslon nomor 01,” terang Kapolres Bima-Kota didepan awak media.


Terduga pelaku sendiri dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 80 Tetang perlindungan anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.