Kapolres Bima-Kota saat tunjukan Barang bukti |
Baju
diamankan berupa baju kampaye bergambar paslon Man-Feri saat dikenakan pelaku
saat kejadian dan sebilah golok di buat dari kuningan dengan panjang sekitar 17 cm.
Seluruh
barang bukti dibeberkan dimeja oleh penyidik Polres Bima-Kota saat penyampaian
press rilies penagkapan IK (28) terduga pelaku didepan Mako Polres Bima-Kota,
Jum’at (22/11/2024).
Kapolres
Bima-Kota, AKBP Yudha Pratama sampaikan selain berhasil mengungkap dalang
penusukan tiga korban juga amankan barang bukti lainnya, yaitu golok digunakan
pelaku.
Diakui
Yudha pelaku sempat menyembunyikan barang-bukti golok saat ditangkap, namun
setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui golok digunakan untuk membunuh
korban di simpan di sekitar pohon bakau disekitaran lokasi Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung.
Bersama
petugas pelaku kemudian menunjukan golok yang sempat disembunyikan dan kemudian
dibawa sebagai barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan berupa pakaian
dikenakan pelaku saat menusuk para korban.
Pakaian dikenakan pelaku sesuai pakai para peserta kampaye akbar nomor urut 01, begitupun pakaian sempat dikenakan para korban “ pelaku pembunuhan dan para korban sama sama peserta kampaye paslon nomor 01,” terang Kapolres Bima-Kota didepan awak media.
Terduga pelaku sendiri dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 80 Tetang perlindungan anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.