Kepala Dinsos Kota Bima, Yuliana |
Juga pada petugas lapangan jangan sampai ada unsur politik dalam proses verifikasi dan validasi dilakukan. Ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana, menepis anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa, kegiatan verival itu merupakan perintah Kementerian Sosial melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 30 Oktober 2024.
"Kegiatan ini murni perintah dari Kemensos. Kami diminta melakukan verival sampai batas tanggal 12 November 2024," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa data CKPM ini bukanlah data baru, melainkan data keluarga yang telah menerima bansos sebelumnya.
"Jadi verival ini bukan untuk data baru. Untuk keluarga yang sudah mendapat PKH, kami verival untuk diusulkan mendapatkan sembako atau BPNT. Sebaliknya, kelurga yang telah menerima bantuan sembako, kami verival untuk diusulkan menerima PKH," Jelasnya.
Istri Ketua DPRD Kota Bima itu juga berharap, agar segala kegiatan Dinas Sosial tidak dikaitkan dengan politik.
"Kami harap jangan dikaitkan dengan politik. Kami tahu batasan dan aturan yang berlaku. Kami adalah perpanjangan tangan kemensos, sehingga kami harus menjalankan perintah itu," harapnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.