Kota Bima, JangkaBima.com.-Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta,
selasa (10/12/2024) melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) di Kota Bima.PJ Wali Kota dan ketua DPRD saat sambut anggota DPRD DKI Jakarta
Rombongan Banggar DPRD DKI Jakarta dipimpin Husen SH diterima
langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih SH dan Pj Wali Kota Bima, Drs H
Muhtar di Kantor Pemkot Bima.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja badan anggaran DPRD DKI
Jakarta tersebut adalah untuk melakukan studi banding untuk mencari masukan
mengenai mekanisme pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 dan kunjungan kerja dari
tanggal 10-12 Desember 2024 di Kota Bima.
Pj Wali Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang tinggi kepada badan anggaran DPRD DKI Jakarta yang telah
memilih Kota Bima sebagai tempat silaturrahmi sekaligus kunjungan kerja.
Mukhtar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima merupakan daerah
pemekaran dari Kabupaten Bima sejak tahun 2002 dengan luas wilayah 222,22 KM
persegi dan memiliki postur APBD yang paling kecil diantara kabupaten/kota yang
lain yakni sebesar Rp. 800 miliar per tahun.
Ia menambahkan bahwa ada kesamaan antara Kota Bima dengan DKI
Jakarta. Kesamaan yang pertama sering banjir dan kedua cuaca panas. Banjir
bandang 2016 sebanyak 2 kali berturut-turut yang melanda Kota Bima menjadi luka
yang amat dalam bagi Kota Bima dengan kerugian yang berdampak luas, terutama
infrastruktur pemerintah maupun rumah-rumah penduduk.
Namun yang menjadi berkah bagi Pemerintah Kota Bima, sambungnya,
dengan banjir yang terjadi pada tahun 2016, pemerintah pusat banyak sekali
mengucurkan dana untuk normalisasi sungai sebesar Rp. 900 miliar dan kedua
drainase primer dengan anggaran Rp. 130 miliar.
"Jika mengandalkan APBD Kota Bima tentu tidak akan cukup.
Ini semua berkah dibalik musibah banjir yang terjadi pada tahun 2016
silam", pungkas Mukhtar.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.