gedung MK |
Seperti dikutip dari media Detik.com, MK telah membuka
pengaduan masalah pilkada setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota.
Dari situs resmi MK dari 58 pengaduan tersebut baru tingkat Kabupaten dan Kota
belum masuk dari pilkada gubenur.
Pengaduan sengeketa pilkada Kota
Bima berada pada urutan ke 41 dari keseluruhan pengaduan masuk di MK, sementara
yang pertama datang dari perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mulung Raya, kemudian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Empat Lawang.
sementara menggunggat hasil pilkada Kota Bima oleh Paslon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bima, HM Rum dan Hj Mutmainah yang juga terkenal dengan sebutan
paslon AMANAH.
Untuk informasi, pelaksanaan pilkada Kota Bima sendiri sesuai
hasil pleno KPU Kota Bima suara tertinggi diraih paslon nomor 01, H Arahman dan
Feri Sofiyan, kemudian HM Rum dan Hj Mutmainah dan ketiga H Safriansah dan
Syamsuddin.
Saat rapat pleno oleh KPU Kota Bima pada tanggal 3 Desember
2024, massa pendukung paslon AMANAH menggelar aksi demo didepan kantor Bawaslu
dan KPU Kota Bima. Aksi demo ini karena ada dugaan banyaknya terjadi kecurangan
selama hari pemilihan pada tanggal 27 nopember 2024.
Seperti dilaporkan oleh tim paslon 03, Ansar-Syam lebih dari
100 TPS didapati pemilih ganda, termasuk adanya warga dari daerah lain yang
datang menggunakan hak pilihnya di Kota Bima.
Data terbaru dilaporkan juga pada hari ini, dugaan pemilih
ganda di Kelurahan Penanae yang melibatkan sejumah orang dengan cara memilih
pada sejumlah TPS.
Termasuk juga adanya dugaan pemilih yang tak di izinkan
padahal sudah membawa KTP Elektronik, serta tidak diserahkannya salinan data
absensi pemilih oleh KPPS pada saksi paslon.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.