Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bima Kota Musnahkan Barang-Bukti Hasil Kejahatan Selama Tahun 2024

| Sabtu, Desember 28, 2024 WIB Last Updated 2024-12-28T08:26:47Z

Pemusnahan barang bukti 
Kota Bima, JangkaBima. –Polres Bima Kota gelar acara pemusnahan sejumlah barang-bukti hasil pengungkapan tindak kejahatan dan pelanggaran selama Tahun 2024.


Prosesi pemusnahan tersebut berlangsung di Mako Polres Bima Kota, Sabtu (28/12/2024) dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata.


Hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan Knalpot Brong tersebut, Waka Polres Bima Kota, PJU Polres Bima Kota, unsur BNNK  Bima, BPPOM, unsur BEM Bima, LSM, Tokoh Masyarakat dan tokoh agama.


Dihadapan para tersangka pemilik awal barang bukti narkoba, Kapolres dan para pejabat terkait, memusnahkan barang bukti dengan cara, untuk Narkoba jenis sabu diblender, ganja dibakar, miras tuangkan dalam lubang galian tersedia serta Knalpot Brong dipotong.


Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 167, 08 gram, ganja seberat 549,29 gram, ada pula ribuan botol miras berbagai jenis serta 200 lebih Knalpot Brong.


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata berharap, dengan telah dimusnahkannya barang bukti narkoba, miras sebagai pemantik tindak pidana ini, kasus tindak pidana ini kian berkurang dan dapat diminimalisir di wilayah hukum Polres Bima Kota.


"Saya mengajak semua pihak dapat bersinergi dalam memberantas berbagai tindak pidana yang ada, sehingga daerah kita Bima kian aman dan kondusif,"harapnya.(RED)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.