Pemusnahan barang bukti |
Prosesi pemusnahan tersebut berlangsung di Mako Polres
Bima Kota, Sabtu (28/12/2024) dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Yudha
Pranata.
Hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan
Knalpot Brong tersebut, Waka Polres Bima Kota, PJU Polres Bima Kota, unsur
BNNK Bima, BPPOM, unsur BEM Bima, LSM, Tokoh Masyarakat dan tokoh agama.
Dihadapan para tersangka pemilik awal barang bukti
narkoba, Kapolres dan para pejabat terkait, memusnahkan barang bukti dengan
cara, untuk Narkoba jenis sabu diblender, ganja dibakar, miras tuangkan dalam
lubang galian tersedia serta Knalpot Brong dipotong.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang
dimusnahkan seberat 167, 08 gram, ganja seberat 549,29 gram, ada pula ribuan
botol miras berbagai jenis serta 200 lebih Knalpot Brong.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata berharap, dengan
telah dimusnahkannya barang bukti narkoba, miras sebagai pemantik tindak pidana
ini, kasus tindak pidana ini kian berkurang dan dapat diminimalisir di wilayah
hukum Polres Bima Kota.
"Saya mengajak semua pihak dapat bersinergi dalam
memberantas berbagai tindak pidana yang ada, sehingga daerah kita Bima kian
aman dan kondusif,"harapnya.(RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.