ilustrasi |
Dikutip dari laman berita, Tempo.co edisi Kamis 12 Desember
2024, bahwa MK akan menggelar sidang sengeketa perselisihan hasil pilkada 2024
serentak pada awal Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Hakim,
Enny Nurbanngsih, namun MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang mulai
dilaksanakan.
Sementara dari laman website MK RI, sampai saat ini sudah
masuk 275 pengajuan guguatan sengeketa hasil dari hasil pilkada seluruh
Indonesia, salah satunya dari hasil pilkada Kota Bima yang diajukan oleh paslon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima nomor urut 02, HM Rum dan Hj Murmainah
(AMANAH).
Untuk informasi, Calon Wakil Wakil Wali Kota Bima, Hj
Mutmainah sebelumnya telah menyampaikan, bahwa sengeketa pilkada Kota Bima
tahun 2024 yang telah diajukan ke MK resmi sudah teregistrasi.
Banyak temuan saat dugaan pelanggaran selama pilkada Kota
Bima berlangsung, salah satunya dilaporkan oleh Paslon nomor 03, Ansar-Syam. Yaitu
banyaknya pemilih ganda di lebih 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bahkan tim dari Ansar-Syam telah resmi melaporkannya ke
Bawaslu dan KPU Kota Bima, terbaru yaitu banyaknya warga yang ternyata masih
tercatat sebagai warga luar Kota Bima namun dapat menggunakan hak pilih di
Pilkada Kota Bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.