Notification

×

Iklan

Iklan

MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024 Awal Januari 2025

| Jumat, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T12:41:20Z
ilustrasi
Kota Bima, JangkaBima.com.-Sesuai jadwal dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk rencana gelar sudang sengketa pilkada 2024 secara serentak mulai awal januari tahun 2025.

 

Dikutip dari laman berita, Tempo.co edisi Kamis 12 Desember 2024, bahwa MK akan menggelar sidang sengeketa perselisihan hasil pilkada 2024 serentak pada awal Januari 2025.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Hakim, Enny Nurbanngsih, namun MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang mulai dilaksanakan.

 

Sementara dari laman website MK RI, sampai saat ini sudah masuk 275 pengajuan guguatan sengeketa hasil dari hasil pilkada seluruh Indonesia, salah satunya dari hasil pilkada Kota Bima yang diajukan oleh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima nomor urut 02, HM Rum dan Hj Murmainah (AMANAH).

 

Untuk informasi, Calon Wakil Wakil Wali Kota Bima, Hj Mutmainah sebelumnya telah menyampaikan, bahwa sengeketa pilkada Kota Bima tahun 2024 yang telah diajukan ke MK resmi sudah teregistrasi.

 

Banyak temuan saat dugaan pelanggaran selama pilkada Kota Bima berlangsung, salah satunya dilaporkan oleh Paslon nomor 03, Ansar-Syam. Yaitu banyaknya pemilih ganda di lebih 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Bahkan tim dari Ansar-Syam telah resmi melaporkannya ke Bawaslu dan KPU Kota Bima, terbaru yaitu banyaknya warga yang ternyata masih tercatat sebagai warga luar Kota Bima namun dapat menggunakan hak pilih di Pilkada Kota Bima.(red)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.