KPU Kota Bima |
Komisioner KPU Kota Bima, Amirulmukminin dikonfirmasi Senin (16/12/2024) mengatakan, tidak ada kata menunda pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Bima.
Sesuai dengan tahapan dan dan jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. paling lama tiga hari setelah ada pemberitahuan dari MK terkait dengan Permohonan Registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Jelasnya, penetapan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari MK bagi yang tidak bersengketa, tapi bagi yang bersengketa tentu saja menunggu keputusan hasil sidang gugatan ke MK.
" Sampai hari ini kami masih menunggu BRPK dari MK," ungkap Amirulmukminin.
Lanjutnya, kalaupun surat dari MK bahwa pilkada Kota Bima tidak ada permohonan perselisihan hasil, maka KPU Kota Bima dapat menjadwalkan waktu pleno penetapan palson pemenang Pilkada setelah ada surat dari MK tersebut.
Pun bila surat MK bahwa pilkada Kota Bima masuk BRPK maka KPU akan menunggu sampai ada putusan inkrah dari MK RI.
Untuk informasi, palson Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, HM Rum dan Hj Mutmainah secara resmi menggunggat hasil pilkada kota bima dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024.
Palson nomor 02 ajukan gugatan terkait banyaknya dugaan kecurangan selama proses pilkada, diantaranya adanya pemilih ganda dan pemilih yang ternyata memiliki identitas ganda.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.