Calon Wakil Wali Kota Bima, Hj Mutmainah |
Calon Wakil Walikota Bima, Hj
Mutmainnah Haris menjelaskan, menolak hasil Pleno Terbuka yang digelar di
Kantor KPU Kota Bima, Selasa, 3 Desember 2024 lalu.
"Kami menilai banyak
kecurangan yang terjadi dan kami telah mengantongi puluhan kasus selama tahapan
Pilkada Kota Bima ini berlangsung," ungkap Umi Innah, sapaan akrabnya,
Rabu, 11 Desember 2024.
Ketua Nasdem Kota Bima itu
menjelaskan, dua hari setelah pleno. Pihaknya langsung mendapatkan akta
pengajuan permohonan elektronik Nomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Kamis tanggal
lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 21:53 WIB yang telah
diterbitkan oleh MK.
"Dalam surat MK
diterangkan pihak Paslon Amanah telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 oleh Mohammad Rum dan
Mutmainnah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota KOTA BIMA, Nomor Urut 2
sesuai dengan Surat Kuasa khusus yang kamj berikan tanggal 03 Desember
2024," terang Umi Innah.
Kata dia, dalam hal sengketa di
MK sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima dan
telah dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya,
untuk kelengkapan Permohonan Pemohon setelah diperiksa berdasarkan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pihaknya telah
memperbaiki dan melengkapi Permohonan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan. Dan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) telah dilengkapi
dan segera akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK).
"Sesuai dengan keterangan
Tim Kuasa hukum. Berkas perkara sudah diregistrasi. Dan kami mohon dukungan
serta doa dari masyarakat Kota Bima untuk terus memenangkan ikhtiar kebenaran
dan semoga MK nanti menetapkan Paslon Amanah sebagai pemenang Pilkada Kota
Bima," tutupnya. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.