Situasi rekapitulasi tingkat kecamatan Raba |
Agus Mawardy dan Billy dalam mengikuti proses rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Raba menyatakan keberatan yang dilakukan terhadap proses pemilihan di 11 Kelurahan se Kecamatan Raba,
Menurut Agus, dalam merekap C Hasil KWK dan C Plano dengan C1 KWK salinan tak ada perubahan angka secara statistik yang cukup signifikan. Hanya saja ada beberapa keberatan yang disampaikan selama proses rekapitulasi berlangsung.
"Kami keberatan tidak semua kelurahan diberikan C6 distribusi undangan. Kami keberatan tidak diberikan C daftar hadir, tidak diperbolehkan tahu identitas Daftar Pemilih Tambahan (DPK), DPTb, tidak bisa mengetahui identitas maupun foto penyandang stabilitas dan beberapa keberatan lainnya seperti foto contoh kertas suara yang batal," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, semua form keberatan ini disinyalir mudah disalahgunakan jika tidak dilakukan validasi berjenjang. Dan jika di pleno PPK yang difokuskan untuk rekapitulasi hasil suara. Pantas dipertanyakan identitas banyak pemilih DPK yang hampir semua ada di TPS Penaraga, Rabangodu Utara dan juga Rabangodu selatan. Tak luput di banyak kelurahan lainnya.
"Nama ini harus diverifikasi. Sebab jika PPK tak bisa memberitahu identitas yang mencoblos dengan KTP. Bisa muncul pemilih ganda. Demikian juga pemilih DPKb maupun pemilih penyandang disabilitas. Semua harus diperjelas indentitas dan fotonya," pungkasnya. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.