Komisioner KPU Kota Bima, Amirulmikminin |
e-BRPK adalah bukti elektronik yang memuat catatan mengenai
nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, termohon dan kuasa hukum, pihak
terkait dan kuasa hukum, Bawaslu dan kuasa hukum serta pihak lain dan pokok
perkara.
Komisioner KPU Kota Bima, Amirul mukminin dikonfirmasi via
telepon, Jum’at (43/1/2024) membenarkan bahwa gugatan paslon 02 telah tercatat
dalam e-BRPK MK RI.
Terkait dengan teregister nya perkara atau
sengketa hasil yang diajukan oleh Paslon No 2 di MK, KPU kota Bima akan segera
mempelajari isi permohonan pemohon, menyusun jawaban dan juga menyiapkan
dokumen alat bukti bersama Tim Penasehat Hukum yang ditunjuk.
Sementara untuk rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali kota Dan
Wakil Walikota Bima terpilih, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bagi Kabupaten/Kota
yang terdapat gugatan perselisihan hasil di MK, maka penetapan pasangan calon terpilih
akan dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah proses sengketa di MK selesai.
”tidak ada penundaan, KPU Kota Bima akan tetapkan setelah
putusan MK RI,” ujar Amirul mukminin.
Dirinya juga imbau pada seluruh masyarakat Kota Bima, untuk
hormati proses perkara di MK, tetap menjaga
stabilitas daerah dan tak spekulasi terhadap informasi apapun, percayakan semuanya
prosesnya di MK dan tak boleh saling menghujat satu sama lain.
Untuk informasi, Paslon nomor urut 02 mengajukan gugatan ke
MK setelah mendapatkan banyaknya dugaan kecurangan selama pelaksanaan pilkada
Kota Bima pada 27 nopember 2024 lalu.
Diantaranya, adanya dugaan pemilih ganda dan masifnya pemilih
yang ber KTP luar daerah dapat menggunakan hak pilih di Pilkada Kota Bima. Termasuk
masalah Data Pemilih Tetap (DPT).(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.