Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan AMANAH Teregistrasi, Penetapan Wali dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih Tunggu Putusan MK

| Jumat, Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T11:39:15Z

 

Komisioner KPU Kota Bima, Amirulmikminin
Kota Bima, JangkaBima.-Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencatat perkara gugatan paslon nomor 02, HM Rum dan Hj Mutmainah (AMANAH) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

 

e-BRPK adalah bukti elektronik yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, termohon dan kuasa hukum, pihak terkait dan kuasa hukum, Bawaslu dan kuasa hukum serta pihak lain dan pokok perkara.

 

Komisioner KPU Kota Bima, Amirul mukminin dikonfirmasi via telepon, Jum’at (43/1/2024) membenarkan bahwa gugatan paslon 02 telah tercatat dalam e-BRPK MK RI.

 

Terkait dengan teregister nya perkara atau sengketa hasil yang diajukan oleh Paslon No 2 di MK, KPU kota Bima akan segera mempelajari isi permohonan pemohon, menyusun jawaban dan juga menyiapkan dokumen alat bukti bersama Tim Penasehat Hukum yang ditunjuk.

 

Sementara untuk rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali kota Dan Wakil Walikota Bima terpilih, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bagi Kabupaten/Kota yang terdapat gugatan perselisihan hasil di MK, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah proses sengketa di MK selesai.

 

”tidak ada penundaan, KPU Kota Bima akan tetapkan setelah putusan MK RI,” ujar Amirul mukminin.

 

Dirinya juga imbau pada seluruh masyarakat Kota Bima, untuk hormati proses perkara di MK,  tetap menjaga stabilitas daerah dan tak spekulasi terhadap informasi apapun, percayakan semuanya prosesnya di MK dan tak boleh saling menghujat satu sama lain.

 

Untuk informasi, Paslon nomor urut 02 mengajukan gugatan ke MK setelah mendapatkan banyaknya dugaan kecurangan selama pelaksanaan pilkada Kota Bima pada 27 nopember 2024 lalu.

 

Diantaranya, adanya dugaan pemilih ganda dan masifnya pemilih yang ber KTP luar daerah dapat menggunakan hak pilih di Pilkada Kota Bima. Termasuk masalah Data Pemilih Tetap (DPT).(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.