Surat pembatalan |
Pemkot Bima mengeluarkan surat pembatalan dengan NOMOR: 810/16/BKPSDM/1/2025 tentang pembatalan kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga guru inisial SM
Pembatalan tersebut sesuai isi surat keputusan diumumkan, berdasarkan pengumuman Pj Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor: 810/7/BKPSDM/1/2025 tanggal 1 Januari 2025 perihal Hasil Seleksi Kompetensi PPPK
Kepala BKSDM Kota Bima, Arief Roesman dikonfirmasi membenarkan adanya surat pembatalan salah satu lulusan PPPk formasi guru " iya benar," jawabnya singkat, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan surat putusan didapat media ini, disampaikan peserta SM, Nomor Peserta 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 dengan status kelulusan R2/L dalam jabatan Guru Agama Islam Ahli Pertama
Sesuai hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan berdasarkan Surat Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima Nomor 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 tanggal 3 Januari 2025 Perihal Laporan dan Berita Acara Pengambilan Keterangan, yang menyatakan bahwa Ibu SM tidak aktif mengajar sejak awal Januari tahun 2023 sampai bulan Mei dan Juni tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan Fungsional Guru di Instansi daerah Tahun Anggaran 2024 Diktum ketiga menyatakan bahwa kriteria pelamar Guru eks THK-11 adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Berdasarkan poin-point tersebut diatas, peserta yang disebutkan dalam poin 1 dan 2 di atas dibatalkan kelulusannya pada seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024.
Sementara panitia seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024 sepenuhnya kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengganti nama. peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi pada formasi jabatan yang lowong tersebut.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.