Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi DPRD Kota Bima Sampaikan Pandangannya Terhadap Empat Raperda Usulan Pemkot Bima

| Minggu, Januari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T13:10:28Z
Rapat paripurna DPRD Kota Bima 
Kota Bima, JangkaBima.-DPRD Kota Bima, Jum'at (25/1/2025) gelar papat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi Dewan terhadap empat Raperda usulan Wali Kota Bima.


Rapat Paripurna ini di Pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima Yth. Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. Dihadiri oleh Bpk. H. Sukarno, SH, Staf Ahli Wali Kota Bima bidang Kesra, Kemasyarakatan, dan SDM. 


Empat Raperda diusulkan, yaitu raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Raperda tentang bangunan gedung.


Kemudian Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kota bima tahun 2025-2045 dan Raperda tentang penyelenggaraan perparkiran.


Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. terhadap Raperda Kota Bima Tahun Dinas 2025 ini dibacakan oleh masing –masing juru bicara ke enam fraksi.


Fraksi Partai Amanat Nasional pemandangan umumnya di bacakan oleh Vivi Deliana Verbianti. Fraksi Partai Golongan Karya pemandangan umumnya di bacakan oleh Aswin Imansyah.


Fraksi Partai Demokrat pemandangan umumnya di bacakan oleh Selvy Novia Rahmayani. Fraksi Partai Nasional Demokrat pemandangan umumnya di bacakan oleh Amiruddin, S.H,  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pemandangan umumnya di bacakan oleh Muslim dan Fraksi Merah Putih pemandangan umumnya di bacakan oleh Abdul Rabbi.


Seluruh fraksi menyatakan mendukung apa jadi Raperda diusulkan Wali Kota Bima dan akan dibahas lebih lanjut tahapan selanjut untuk mendukung kelanjutan pembangunan kota bima kedepan.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Rian Kusuma Permadi sampaikan, bahwa keempat Raperda  tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi perda berdasarkan jadwal yang telah ditentukan bersama antara eksekutif dengan dprd kota bima, sehingga Raperda tersebut dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pemerintah daerah. 


Selanjutnya Raperda ini untuk dibahas dan dikaji bersama dewan yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif dan responsif.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.