![]() |
Pj Sekda saat sampaikan pandangan tentang raperda |
Menyampaikan jawaban, Pj Sekda, H Supratman mewakili Wali Kota
Bima dan rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih SH dan
anggota serta dihadiri unsur forkompimda.
Sebelumnya terdapat beberapa saran dan masukan dari fraksi-fraksi
DPRD Kota Bima tentang Raperda. Diantaranya Raperda tentang perparkiran perlu
dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya, agar dapat memberikan
rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
Disamping itu, retribusi jasa parkir dapat meningkat sebagai
salah satu sumber PAD, sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk
kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
Kemudian mengenai Raperda tentang pengusahaan dan pengelolaan
sarang burung walet, perlu adanya proses harmonisasi dan mengintegrasikan
pengaturan dengan peruntukan ruang sesuai yang diatur dalam Perda RTRW Kota
Bima yang terbaru, memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan
bagi masyarakat disekitar bangunan sarang burung walet.
Menanggapi masukan dan saran fraksi DPRD Kota Bima, Pj. Sekda
Kota Bima, H. Supratman, menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap 4 Raperda, seluruh fraksi dapat menerima
Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama
dengan Pansus DPRD Kota Bima, dengan harapan, pembahasan dapat dilaksanakan
sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.
"Saya mewakili Eksekutif tentu menerima masukan dan saran
dari seluruh catatan fraksi terkait 4 Raperda yang telah diajukan. Semoga dengan
bersinerginya Eksekutif dan Legislatif dapat mewujudkan pemerintahan yang
baik," ujar Pj. Sekda H. Supratman.
Pemerintah Kota (pemkot) Bima akan berkomitmen penuh untuk
mengawal proses pembentukan 4 Raperda tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab
Pemerintah Kota Bima terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
Supratman menyebut, kaitan saran fraksi-fraksi DPRD terkait
penyelenggaraan perparkiran saat ini, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
melalui Dinas Perhubungan sebagai OPD pemrakarsa Raperda tersebut, sehingga
dalam pengaturan Raperda ini dapat mengakomodir kekosongan pengaturan selama
ini yang belum ada pada Perda sebelumnya.
Untuk Raperda pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet,
tentunya pengaturan-pengaturan yang termuat dalam Raperda tersebut harus
diintegrasikan dengan Perda RTRW yang baru yang telah ditetapkan akhir tahun
2024 lalu. Dimana zona-zona yang diperbolehkan untuk membangun sarang burung
walet, memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan yang telah
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.