Notification

×

Iklan

Iklan

Alfian Idrawirawan Sosialisasi Empat Pilar, Sampaikan Informasi Tentang Perda dan Raperda Kota Bima

| Senin, Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-03T11:44:07Z

Wakil ketua DPRD kota bima, Alfian Indrawirawan saat sosialisasi empat pilar
Kota Bima, JangkaBima.-Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, Senin (3/2/2025) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan empat pilar di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

 

Hadir saat kegiatan, Setwan DPRD Kota Bima, Siswadi dan parara perwakilan tokoh masyarakat serta RT dan RW.


Pada kesempatan itu, Dae Pawan sapaan Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu menyampaikan sejumlah informasi tentang Peraturan Daerah (perda) maupun Raperda (Raperda) yang telah disetujui dan sedang dalam proses pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.

 

Disampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi empat pilar digelar pimpinan DPRD pada massa sidang II, adalah agar setiap produk perda yang menjadi payung dalam kehidupan kemasyarakat dapat diketahui oleh masyarakat.

 

Sebab, menurut Duta Partai Golkar itu, banyak sekali Perda yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPRD sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat, bahkan Lurah pun RT dan RW.

 

Oleh karena itu hari ini jelas Dae Pawan, melalui kesempatan kegiatan sosialisasi empat pilar ini dirinya menyampaikan informasi terkiat Perda dan Raperda Kota Bima.

 

Seperti yang sedang berjalan saat ini, yaitu pembahasan empat Raperda diusulkan oleh Pemkot Bima,

 

 

yaitu Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, Raperda tanteng sarang burung walet, Raperda Parkir dan Raperda bangunan gedung.

 

Keempat Raperda sedang dalam proses pembahasan ini sangat penting sebagai payung hukum pembangunan berkelajutan Kota Bima kedepannya. Seperti Raperda sarang burung walet. Karena berkembangnya usaha sarang burung walet tentu perlu diatur dengan regulasi, seperti lokasi maupun kontribusinya bagi pemerintah daerah.

 

Ini penting agar kedepannya usaha buruh walet ini dapat terkelola dengan baik dan dapat memberikan dapat positif serta kontribusinya bagi pemerintah.

 

Selanjutya Raperda bangunan gedung, adalah perubahan dari Perda IMB dulunya, berubah menjadi Pembangunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Perda pembangunan perumahan dan pemukiman, perda ini nanti mengatur pemerataan pembangunan oleh pemerintah, sehingga harus ada aturan jadi payung hukumnya.

 

Ada juga Raperda penyelenggara perparkiran, jelas Dae Pawan kalau bicara parkir, ini tujuannya agar pemasukan dari retribusi parkir dapat maksmal, walaupun sebenarnya dapat dimaksimalkan, namun karena kurang tegasnya pemerintah daerah menyebabkan capaian retribusi parkir tak mencapai target.

 

Oleh karena itu pula kata Dae Pawan, mendorong pemerintah melalui parkir berlangganan, kurang lebih 6.000 pegawai di Pemkot Bima tentunya menjadi target untuk retribusi parkir melalui parkir langganan.

 

Sementara untuk Perda sudah disahkan dan berjalan, Dae Pawan menginformasikan untuk ditaati, karena menurutnya masih ada masyarakat belum taat pada aturan sudah dibuat tersebut. Salah satu paling sering dikeluhkan adalah Perda Ternak, padahal sudah ada payung hukumnya, hanya saja belum maksimal terlaksana.

 

Sehingga banyak ternak liar masih berkeliaran di fasilitas-fasilitas umum, seperti pasar, lapangan bahkan di Masjid Agung Almuwahidin. Disisi lain pemerintah sendiri tidak menyiapkan fasilitas pendukung.

 

Kemudian Perda tentang pondok pesantren sudah disahkan bersama pemerintah dan mudah mudahkan dapat menjadi acuan bagi yang sudah maupun akan mendirikan pondok pesantren. Jelas Dae Pawan Perda pondok pesantren penting kemarin disahkan melihat cukup banyaknya pendirian pondok pesantren di Kota Bima. Semoga melalui perda ini dapat mendorong pondok pesantren di Kota Bima lebih maju dan dapat sejajar dengan yang ada di kota-kota besar lainnya.

 

Kemudian Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024 sampai 2044, dengan disahkan perda dimaksud, dalam waktu 20 puluh tahun sudah terencana setiap tahapan pembangunan Kota Bima serta akan dilaksanakan bertahap, sehingga arah pembangunan kedepan lebih terarah dan apa jadi rencana dapat tercapai.

 

Termasuk juga sudah disahkan Perda perbahan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang juga akan menjadi acuan arah setiap pembangunan di Kota Bima.

 

Menutup kegiatan, Dae Pawan sampaikan harapannya pada seluruh undangan hadir, agar apa saja sudah disampaikan dapat dilanjutkan kepada masyarakat agar setiap informasi tentang peraturan perundang-undangan dapat diketahui secara luas.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.