Wakil ketua DPRD kota bima, Alfian Indrawirawan saat sosialisasi empat pilar |
Pada kesempatan itu, Dae Pawan sapaan Wakil Ketua DPRD Kota Bima
itu menyampaikan sejumlah informasi tentang Peraturan Daerah (perda) maupun Raperda (Raperda)
yang telah disetujui dan sedang dalam proses pembahasan bersama eksekutif dan
legislatif.
Disampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi empat pilar
digelar pimpinan DPRD pada massa sidang II, adalah agar setiap produk perda
yang menjadi payung dalam kehidupan kemasyarakat dapat diketahui oleh
masyarakat.
Sebab, menurut Duta Partai Golkar itu, banyak sekali Perda yang
telah disahkan oleh Pemerintah dan DPRD sama sekali tidak diketahui oleh
masyarakat, bahkan Lurah pun RT dan RW.
Oleh karena itu hari ini jelas Dae Pawan, melalui kesempatan
kegiatan sosialisasi empat pilar ini dirinya menyampaikan informasi terkiat
Perda dan Raperda Kota Bima.
Seperti yang sedang berjalan saat ini, yaitu pembahasan empat
Raperda diusulkan oleh Pemkot Bima,
yaitu Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan pemukiman, Raperda tanteng sarang burung walet, Raperda
Parkir dan Raperda bangunan gedung.
Keempat Raperda sedang dalam proses pembahasan ini sangat penting
sebagai payung hukum pembangunan berkelajutan Kota Bima kedepannya. Seperti Raperda
sarang burung walet. Karena berkembangnya usaha sarang burung walet tentu perlu
diatur dengan regulasi, seperti lokasi maupun kontribusinya bagi pemerintah
daerah.
Ini penting agar kedepannya usaha buruh walet ini dapat terkelola
dengan baik dan dapat memberikan dapat positif serta kontribusinya bagi
pemerintah.
Selanjutya Raperda bangunan gedung, adalah perubahan dari Perda
IMB dulunya, berubah menjadi Pembangunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perda pembangunan perumahan dan pemukiman, perda ini nanti
mengatur pemerataan pembangunan oleh pemerintah, sehingga harus ada aturan jadi
payung hukumnya.
Ada juga Raperda penyelenggara perparkiran, jelas Dae Pawan kalau
bicara parkir, ini tujuannya agar pemasukan dari retribusi parkir dapat
maksmal, walaupun sebenarnya dapat dimaksimalkan, namun karena kurang tegasnya
pemerintah daerah menyebabkan capaian retribusi parkir tak mencapai target.
Oleh karena itu pula kata Dae Pawan, mendorong pemerintah melalui
parkir berlangganan, kurang lebih 6.000 pegawai di Pemkot Bima tentunya menjadi
target untuk retribusi parkir melalui parkir langganan.
Sementara untuk Perda sudah disahkan dan berjalan, Dae Pawan
menginformasikan untuk ditaati, karena menurutnya masih ada masyarakat belum
taat pada aturan sudah dibuat tersebut. Salah satu paling sering dikeluhkan
adalah Perda Ternak, padahal sudah ada payung hukumnya, hanya saja belum
maksimal terlaksana.
Sehingga banyak ternak liar masih berkeliaran di
fasilitas-fasilitas umum, seperti pasar, lapangan bahkan di Masjid Agung
Almuwahidin. Disisi lain pemerintah sendiri tidak menyiapkan fasilitas
pendukung.
Kemudian Perda tentang pondok pesantren sudah disahkan bersama
pemerintah dan mudah mudahkan dapat menjadi acuan bagi yang sudah maupun akan
mendirikan pondok pesantren. Jelas Dae Pawan Perda pondok pesantren penting
kemarin disahkan melihat cukup banyaknya pendirian pondok pesantren di Kota
Bima. Semoga melalui perda ini dapat mendorong pondok pesantren di Kota Bima
lebih maju dan dapat sejajar dengan yang ada di kota-kota besar lainnya.
Kemudian Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Tahun 2024 sampai 2044, dengan disahkan perda dimaksud, dalam waktu 20 puluh
tahun sudah terencana setiap tahapan pembangunan Kota Bima serta akan
dilaksanakan bertahap, sehingga arah pembangunan kedepan lebih terarah dan apa
jadi rencana dapat tercapai.
Termasuk juga sudah disahkan Perda perbahan rencana tata ruang dan
tata wilayah (RTRW) yang juga akan menjadi acuan arah setiap pembangunan di
Kota Bima.
Menutup kegiatan, Dae Pawan sampaikan harapannya pada seluruh
undangan hadir, agar apa saja sudah disampaikan dapat dilanjutkan kepada
masyarakat agar setiap informasi tentang peraturan perundang-undangan dapat
diketahui secara luas.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.