![]() |
Ilustrasi |
Pantauan media ini, disejumlah ruangan kerja didapati sejumlah ASN harus bekerja ditengah gelapnya ruang. Ditambah akses sarana pendukung seperti komputer dan printer yang tak bisa digunakan akibat padamnya listrik
Bahkan ada sebagian pegawai bekerja pun beberapa pegawai lainnya terpaksa tak bisa memberikan pelayanan pada masyarakat.
Selain sekretariat Pemkot Bima ada sejumlah OPD yang ada disekitarnya pun ikut terganggu,l imbas dari pemadaman listrik, yaitu BKPSDM, DPPKAD, Inspektorat.
Sementara di jalan belakang kantor Pemkot Bima terlihat belasan petugas PLN Bima sedang melakukan pembersihan dahan pohon yang membentang dan menghalangi kabel tegangan tinggi milik perusahaan listrik Negara itu.
Sejumlah pegawai Pemkot Bima mengeluhkan kebijakan PLN Bima, harusnya pemadaman listrik dilakukan sore hari, tidak harus saat jam kerja, apalagi pagi hari.
Apakah tao bisa pengerjaan pemangkasan dahan pohon dan perawatan alat listrik dilakukan pada hari libur saya, Sabtu atau Minggu, tak harus saat jam pelayanan publik.
Kalau seperti ini otomatis seluruh pekerjaan dilingkup Pemkot Bima terganggu, apalagi saat ini semua pekerjaan ASN menggunakan fasilitas IT, komputer, printer dan lainnya.
Sampai berita ini dilansir, pukul 12:00 WITA, pemadam listrik masih berlanjut dan informasinya pemadam dilakukan sampai jam 17:00 WITA
Sementara Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs H Mahfud mengatakan, bahwa pemadaman listrik sudah ada pemberitahuan dari pihak PLN, hanya memang pelayanan dan kerja kantor pemerintah terganggu .
Tidak saja di sekretariat Pemkot Bima pun di sekitar kantor Diskominfotik juga terjadi pemadaman.(Red)
Ditanyakan ketersediaan genset di areal Pemkot Bima, kata H Mahfud alat genset memang ada tapi karena jarang digunakan, kondisinya perlu ada perbaikan" infonya mendadak pemadaman, makanya ga sempat untuk proses perbaikan," katanya (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.