![]() |
Dua pelaku (duduk) usai diamankan |
Keduanya ditangkap setelah petugas jaga ruang tahanan curiga dengan gerak gerik kedua orang yang hendak menjenguk rekannya yang saat ini ditahan lantaran kasus yang narkoba.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Minggu (9/2/2025) mengungkapkan bahwa dua pria tersebut berinisial AH alias MN dan EF alias KN.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan personel jaga Mako Polres Bima Kota terhadap kedua pria yang masuk dengan alasan membesuk seorang tahanan narkoba.
“Terduga pelaku datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk temannya yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” jelas AKBP Didik.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sebungkus klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di kantong salah satu pembesuk. Barang bukti sabu tersebut diketahui memiliki berat 1,02 gram.
Kini, kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Bima Kota.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.