![]() |
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yudi prasetio |
Dikutip dari Tambora.net edisi
Rabu 19 Maret 2025, Kepala BPN Kota Bima, Melalui Kasi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan, Yudi prasetio mengaku lahan tersebut sudah bersertifikat hak
milik.
"untuk penerbitan sertifikat
saya lupa, dan saya akan liat kembali, tahun berapa sertifikat itu
dibuat," ujar
Ia mengakui, BPN hanya menjalan
tugasnya menyelesaikan administatsi dan untuk pembahasan lahan dan lain sebagai
itu sudah menjadi wewenang Pemerintah.
Hanya saja, jika itu tidak sesuai
ketentuan itu bisa dilakukan penertiban, tetapi kita juga harus melihat
landasannya, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan.
Tambahnya, penertiban tanah
tersebut bisa dilakukan ketika melanggar ketauan dan undang -undang yang
berlaku, Bahkan kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi
lebih lanjut terkait tanah tersebut dengan pemilik lahan dan pemerintah Kota
Bima.
"Kalau BPN kan, hanya
menyelesaikan nota administrasi pertanahannya. Tetapi, kesimpulan sudah
dilakukan pembebasan atau belum, kita tidak tau.
Diakui pula, masalah pemagaran
jalan kembar di Ama Hami, pihaknya pernah dipanggil oleh oleh PJ Wali Kota
Bima, Drs H Mukhtar untuk membahas terkait penerbitan sertefikat tanah milik
seorang warga BC. Turut hadir saat pertemuan itu juga dari pihak Kejaksaan,
Pengadilan dan Polri.
Dokumennya ada di Pemkot, karna
ada skala kecil, Kalau kita lihat waktu disajikan di Pemkot waktu itu, ada
memang menjorok ke jalan. Tetapi Itu tidak jadi masalah ketika itu sudah klir,
klir dibayar, klir ganti rugi atau gratis.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.