Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Kota Bima Akui Jalan Raya Dipagar di Kawasan Ama Hami Sudah Bersertifikat

| Rabu, Maret 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-19T12:17:23Z
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yudi prasetio 
Kota Bima, JangkaBima. – Ternyata badan jalan dipagar yang berlokasi di kawasan laut Ama Hami sudah bersertifikat hak milik itu diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.

 

Dikutip dari Tambora.net edisi Rabu 19 Maret 2025, Kepala BPN Kota Bima, Melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yudi prasetio mengaku lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

 

"untuk penerbitan sertifikat saya lupa, dan saya akan liat kembali, tahun berapa sertifikat itu dibuat," ujar

 

Ia mengakui, BPN hanya menjalan tugasnya menyelesaikan administatsi dan untuk pembahasan lahan dan lain sebagai itu sudah menjadi wewenang Pemerintah. 

 

Hanya saja, jika itu tidak sesuai ketentuan itu bisa dilakukan penertiban, tetapi kita juga harus melihat landasannya, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan.

 

Tambahnya, penertiban tanah tersebut bisa dilakukan ketika melanggar ketauan dan undang -undang yang berlaku, Bahkan kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tanah tersebut dengan pemilik lahan dan pemerintah Kota Bima. 

 

"Kalau BPN kan, hanya menyelesaikan nota administrasi pertanahannya. Tetapi, kesimpulan sudah dilakukan pembebasan atau belum, kita tidak tau.

 

Diakui pula, masalah pemagaran jalan kembar di Ama Hami, pihaknya pernah dipanggil oleh oleh PJ Wali Kota Bima, Drs H Mukhtar untuk membahas terkait penerbitan sertefikat tanah milik seorang warga BC. Turut hadir saat pertemuan itu juga dari pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Polri.

 

Dokumennya ada di Pemkot, karna ada skala kecil, Kalau kita lihat waktu disajikan di Pemkot waktu itu, ada memang menjorok ke jalan. Tetapi Itu tidak jadi masalah ketika itu sudah klir, klir dibayar, klir ganti rugi atau gratis.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.