![]() |
Casman Ilmanegara |
Setelah sebelumnya dari lawyer senior juga mantan wakil ketua DPRD, kini juga datang dari Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Agraria Universitas Trisakti, Casman Ilmanegara.
Menurutnya, pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oknum warga menguasai badan jalan di kawasan Ama Hami bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, pembatalan SHM dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengajuan pembatalan SHM dimaksud melalui Kepala Kantor BPN yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Itu dasar hukumnya adalah Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 dan Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Kedua, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan yang terakhir pembatalan berdasarkan Putusan Pengadilan.
Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat, cacat hukum administratif dan atau.
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.( bunyi Putusan: SHM tersebut tidak berkekuatan hukum.
"Peluang Pembatalan SHM yang tidak otentik data yuridis dan data fisiknya sangat memungkinkan," ungkap Lawyer karismatik juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima, Casman Ilmanegara pada JangkaBima.com, Sabtu 22 Maret 2025.
Lanjutnya, tinggal di telusuri warkat penerbitan SHM nya Di BPN, yaitu peralihan haknya karena apa? data fisik pengukuran tanahnya nya apa tidak mencaplok tanah org lain? Kemudian Tahun berapa SHM nya terbit.
Termasuk siapa lurah yang merekomendasikan surat tidak Ada sengketa? Data lokasi RT/RW dan apa sudah sesuai peruntukannya "di warkat akan terjawab dan perlu diingat, aset negara adalah aset rakyat," pungkas Casman .(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.