Notification

×

Iklan

Iklan

Herman Minta Pemkot Bima Tegas Soal Pemagaran Jalan di Ama Hami

| Selasa, Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T11:54:34Z
Tokoh masyarakat Dara juga calon doktor di UIN Alauddin Makassar 
Kota Bima, JangkaBima.-Polemik masalah pemagaran jalan di kawasan Ama Hami mendapatkan sorotan dari warga, salah satunya datang dari Tokoh masyarakat Kelurahan Dara, Herman MPd yang mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Bima dan DPRD bersikap tegas.

 

Pasalnya di kawasan Ama Hami juga masih berlarut masalah penimbunan serta pengklaiman laut oleh sejumlah oknum warga dan ini sangat berbahaya bagi instabilitas daerah.

 

“ saya selaku warga Dara mempertanyakan sikap Pemkot Bima, ini sangat meresahkan, tidak saja kami pun seluruh masyarakat Kota Bima,” tegas Kandidat Doktor di UIN Alauddin Makasar itu pada JangkaBima via telepon, Selasa 18 Maret 2025.

 

Menurutnya, pembangunan jalan lingkar Ama Hami sudah berjalan hampir delapan tahun, muncul pertanyaan kami kenapa baru sekarang oknum warga ini mempermasalahkan, sementara yang lain tidak ada.

 

Jalan yang dipagari oknum warga di Ama Hami

“Kalau mereka punya lahan kenapa sekarang baru gugat, selama ini kemana mereka, padahal sudah 8 tahun jalan itu dibangun,” ungkapnya.

 

Pun saat perjuangan masyarakat Dara pada tahun 2018 tentang penimbunan laut, sepengetahuannya tidak pernah ada oknum yang memagar jalan ini.

 

Bahwa warga yang memagar jalan memiliki legalitas hak kepemilikan? Jelas Herman itu tidak ada urusannya, karena disekitar lokasi tersebut sampai saat ini masih bermasalah, itu terbukti saat pansus DPRD Kota Bima bekerja dan kami pun memiliki bukti.

 

“saatnya Pemkot Bima bersikap, contoh oknum yang pagar laut di Tanggerang Banten saja sudah dibatalkan sertifikatnya, kenapa di Kota Bima tidak bisa,” ujar mantan ketua Tim 9 Penimbunan Laut Ama Hami.

 

Tambahnya, harapan kami selaku masyarakat, agar pihak yang mengklaim jalan itu miliknya, harusnya juga memikirkan bahwa itu kepentingan umum dan itu jalan.

 

“kalau  pemerintah tak mau turun tangan, kami akan ambil sikap sendiri, pengguna jalan bukan saja masyarakat Dara dan Tanjung tetapi seluruh masyarakat Kota Bima,” pungkasnya.


Untuk informasi, Herman MPd merupakan ketua tim bersama masyarakat dan tokoh Kelurahan Dara yang menggugat masalah penimbunan laut Ama Hami hingga ke PTUN hingga terbentuknya pansus DPRD enam tahun lalu.


Dari perjuangan panjang itu, akhirnya Wali Kota Bima saat itu,  HM Lutfi mengeluarkan maklumat, melarang seluruh aktifitas dilokasi diduga laut tersebut.


Sampai kemudian pada tahun 2025 kembali muncul masalah di lokasi yang sama dan kini memicu protes warga.

 

Dari pantauan media ini dilokasi, Senin 17 Maret 2025 sore, memang jalan sepanjang kurang lebih 50 meter dipagar menggunakan seng dan terdapat tulisan, tanah ini milik Bobby Chandra SHM No.2079, berdasarkan putusan Pengadilan Raba Bima, Nomor : 62/pdt.G/2024/PN.Rbi. Kuasa Hukum : Muhamad Haekal.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.