![]() |
Tokoh masyarakat Dara juga calon doktor di UIN Alauddin Makassar |
Pasalnya di kawasan Ama Hami juga
masih berlarut masalah penimbunan serta pengklaiman laut oleh sejumlah oknum
warga dan ini sangat berbahaya bagi instabilitas daerah.
“ saya selaku warga Dara mempertanyakan sikap Pemkot Bima, ini sangat meresahkan, tidak saja kami pun seluruh masyarakat Kota Bima,” tegas Kandidat Doktor di UIN Alauddin Makasar itu pada JangkaBima via telepon, Selasa 18 Maret 2025.
Menurutnya, pembangunan jalan
lingkar Ama Hami sudah berjalan hampir delapan tahun, muncul pertanyaan kami
kenapa baru sekarang oknum warga ini mempermasalahkan, sementara yang lain
tidak ada.
![]() |
Jalan yang dipagari oknum warga di Ama Hami |
“Kalau mereka punya lahan kenapa
sekarang baru gugat, selama ini kemana mereka, padahal sudah 8 tahun jalan itu
dibangun,” ungkapnya.
Pun saat perjuangan masyarakat
Dara pada tahun 2018 tentang penimbunan laut, sepengetahuannya tidak pernah ada
oknum yang memagar jalan ini.
Bahwa warga yang memagar jalan
memiliki legalitas hak kepemilikan? Jelas Herman itu tidak ada urusannya,
karena disekitar lokasi tersebut sampai saat ini masih bermasalah, itu terbukti
saat pansus DPRD Kota Bima bekerja dan kami pun memiliki bukti.
“saatnya Pemkot Bima bersikap,
contoh oknum yang pagar laut di Tanggerang Banten saja sudah dibatalkan sertifikatnya,
kenapa di Kota Bima tidak bisa,” ujar mantan ketua Tim 9 Penimbunan Laut Ama
Hami.
Tambahnya, harapan kami selaku
masyarakat, agar pihak yang mengklaim jalan itu miliknya, harusnya juga
memikirkan bahwa itu kepentingan umum dan itu jalan.
“kalau pemerintah tak mau turun tangan, kami akan
ambil sikap sendiri, pengguna jalan bukan saja masyarakat Dara dan Tanjung
tetapi seluruh masyarakat Kota Bima,” pungkasnya.
Untuk informasi, Herman MPd merupakan ketua tim bersama masyarakat dan tokoh Kelurahan Dara yang menggugat masalah penimbunan laut Ama Hami hingga ke PTUN hingga terbentuknya pansus DPRD enam tahun lalu.
Dari perjuangan panjang itu, akhirnya Wali Kota Bima saat itu, HM Lutfi mengeluarkan maklumat, melarang seluruh aktifitas dilokasi diduga laut tersebut.
Sampai kemudian pada tahun 2025 kembali muncul masalah di lokasi yang sama dan kini memicu protes warga.
Dari pantauan media ini dilokasi,
Senin 17 Maret 2025 sore, memang jalan sepanjang kurang lebih 50 meter
dipagar menggunakan seng dan terdapat tulisan, tanah ini milik Bobby Chandra
SHM No.2079, berdasarkan putusan Pengadilan Raba Bima, Nomor : 62/pdt.G/2024/PN.Rbi.
Kuasa Hukum : Muhamad Haekal.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.