Notification

×

Iklan

Iklan

Informasi Terbaru, Pengangkatan Lulusan PPPK Maksimal Bulan Oktober 2025

| Senin, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T06:22:52Z
Ilustrasi 
Kota Bima, JangkaBima -Kementerian MenPAN RB menggelar siaran pers terkait masalah penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dan PPPK hasil seleksi Tahun 2024 yang sempat diundur pada Tahun 2026.


Siaran pers, Senin (17/3/2025) disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan turut didampingi MenPAN RB, Rini Widyanti di jakarta.


Dikutip dari CNBC,  sesuai disampaikan Prasetyo Hadi, bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan CASN dipercepat dari sebelumnya ditunda pada bulan Oktober menjadi bulan Juni 2025.


Sementara untuk lulusan PPPK dari sebelumnya bulan Maret Tahun 2026 untuk dapat diselesaikan paling lambat sampai dengan bulan Oktober Tahun 2025.


Demikian disampaikan Prasetyo Hadi dan disampaikan pula, meminta CASN dan PPPK tetap tenang dan pemerintah tetap berkomitmen penuh terhadap hak-hak CASN.


Pada kesempatan itu pula dirinya menyampaikan pesan Presiden pada seluruh CASN untuk memberikan pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara dengan sebaik-baiknya.


Bapak presiden selalu mendengarkan apa jadi aspirasi masyarakat dan mencarikan solusi terbaik dan apa jadi keputusan hari ini menjadi solusi terbaik bagi CASN dan PPPK.


Sebelumnya, MenPAN RB menerbitkan surat penundaan pengangkatan hasil seleksi CASN dan PPPK Tahun 2024, dari rencana awal bulan Maret Tahun 2025 menjadi bulan Maret Tahun 2026.


Tak terima dengan putusan tersebut, jutaan lulusan PPPK seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak penundaan tersebut, sampaikan kemudian mendapatkan respon masyarakat luas, bahkan anggota DPR RI.


Sementara Kepala BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman coba dikonfirmasi belum dapat dihubungi terkait informasi terbaru jadwal pengangkatan CASN DNA PPPK.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.