![]() |
Pelaku pembunuhan Doni di Polres Bima-Kota |
Pun terungkap motif pembunuhan warga
Kelurahan Pane itu karena dendam pribadi, hal itu disampaikan Kapolres Bima-Kota,
AKBP Didik Putra Kuncoro saat siaran pers, Minggu 16 Agustus 2025.
AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan,
motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan dendam lama yang dipicu oleh
konsumsi minuman keras sebelum kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan
sementara, pembunuhan ini dilakukan secara terencana dengan latar belakang
dendam. Para tersangka telah mempersiapkan senjata tajam sebelum kejadian,”
ungkapnya.
Jelasnya, pada para tersangka
pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan
ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau
maksimal 20 tahun penjara.
Didik menyebut, adapun identitas
7 tersangka yang telah diamankan, yakni FT (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19
tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun).
Dari ketujuh tersangka, polisi
mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni FT dan MR. Keduanya sempat melarikan
diri ke Kabupaten Dompu, tetapi akhirnya berhasil diamankan.
“FT dan MR diringkus di Desa
Mangge Nae Kabupaten Dompu dan saat itu juga dibawa ke Polres Bima Kota,”
terangnya.
Dalam proses penyelidikan sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bilah parang, celurit, ketapel dan anak panah.
Tambah Didik, Akibat kejadian tragis itu, rekan korban, yaitu Bagas Faradillah juga alami luka serius akibat senjata tajam dan saat ini sedang dalam perawatan medis. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.