![]() |
Jalan Ama Hami di pagar oknum warga |
Kepala Diskominfotik Kota Bima,
Drs H Mahfud diwawancara, Kamis 20 Maret 2025 mengatakan, kronologis sebelum
pemagaran jalan berawal sejak tahun 2017 silam.
Saat itu, pemilih lahan sepanjang
jalan sebelah barat Pasar Raya Ama Hami meminta dibuatkan akses jalan dan
secara sukarela memberikan lahan miliknya.
Seluruh pemilik lahan pun telah
menandatangani Berita Acara penyerahan lahan masing-masing, kecuali Bobby
Chandra, alasannya saat itu yang bersangkutan tidak berada di Kota Bima
Namun khusus penggugat, yaitu Bobby Chandra beberapa kali dihubungi tidak
berada ditempat, sehingga oleh karena masyarakat lain menuntut Pihak
Pemkot untuk segera membuka jalan.
“ karena desakan masyarakat dan
tidak ada kabar dari Bobby Chandra, akhirnya pada tahun 2018 Pemkot Bima mulai lakukan
penimbunan dan pembuatan jalan dua jalur
tersebut,” jelas Mahfud.
Selama proses pengerjaan jalan
sampai dengan Tahun 2024 awal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan
keberatan atau permohonan ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk jalan
umum dan pemilik lahan diam saja.
Lanjut Mahfud, terkait pemagaran
tersebut memang dasarnya adalah Akta Perdamaian antara pihak Bobby Candra
dengan Pemkot Bima dengan amar putusan kedua belah pihak untuk mentaati dan
melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, namun secara administratif belum kita serahkan.
Gugatan dari penggugat bahwa
sebagian tanahnya seluas sekitar 500 m2 telah digunakan oleh Pemkot Bima dan
meminta ganti rugi.
Dalam gugatannya ataupun resume perdamaian
yang bersangkutan kata Mahfud, meminta ganti rugi sekitar Rp 3,7 Milyar atau
menyerahkan kembali tanah tanpa syarat. Karena tidak tersedia anggaran Pihak
Pemkot menyerahkan tanah tersebut sebagaimana putusan PN Raba Bima
Hingga bulan Januari 2025 ada
beberapa orang utusan pemilik tanah meminta ganti rugi namun pada saat itu
disampaikan tidak ada anggaran sehingga sekitar bulan Februari pemilik tanah
memberi Kuasa pada Haikal untk melakukan Gugatan.
Ditanyakan apa sikap Pemkot Bima
selanjutnya? diakui Mahfud, masih menunggu arahan dan petunjuk dari kepala
daerah untuk menuntaskan masalahnya.
Untuk informasi, masalah
pemagaran jalan raya dikawasan Ama Hami mendapatkan respon sangat luas dari
elemen masyarakat, bahkan dari akademisi serta LSM dan meminta Pemkot Bima
menyikapi secara tegas.
Pasalnya, menurut masyarakat bahwa jalan dipagar itu diduga adalah kawasan laut yang secara sengaja dijadikan hak milik oleh oknum.
Masalah laut Ama Hami dikuasai secara pribadi
tidak saja baru kali ini, tetapi sudah sejak terjadi sejak lama, namun mulai
bergejolak sejak Tahun 2018 dan bahkan DPRD Kota Bima telah membentuk pansus
dan mengeluarkan rekomendasi bahwa lahan disekitar pasa Ama Hami adalah laut.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.