Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Lahan di Jalan Ama Hami Minta Ganti Rugi Rp 3.5 Milyar ke Pemkot Bima

| Kamis, Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T05:28:53Z

Jalan Ama Hami di pagar oknum warga
Kota Bima, JangkaBima.-Pemkot Bima akui digugat pemilik lahan yang memagar jalan di kawasan Ama Hami dengan ganti kerugian Rp 3.5 Milyar dan sampai saat ini belum disetujui.

 

Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs H Mahfud diwawancara, Kamis 20 Maret 2025 mengatakan, kronologis sebelum pemagaran jalan berawal sejak tahun 2017 silam.

 

Saat itu, pemilih lahan sepanjang jalan sebelah barat Pasar Raya Ama Hami meminta dibuatkan akses jalan dan secara sukarela memberikan lahan miliknya.

 

Seluruh pemilik lahan pun telah menandatangani Berita Acara penyerahan lahan masing-masing, kecuali Bobby Chandra, alasannya saat itu yang bersangkutan tidak berada di Kota Bima

 

Namun khusus penggugat, yaitu  Bobby Chandra beberapa kali dihubungi tidak berada ditempat, sehingga oleh karena masyarakat lain menuntut  Pihak Pemkot  untuk segera membuka jalan.

 

“ karena desakan masyarakat dan tidak ada kabar dari Bobby Chandra, akhirnya pada tahun 2018 Pemkot Bima mulai lakukan penimbunan dan pembuatan jalan dua  jalur tersebut,” jelas Mahfud.

 

Selama proses pengerjaan jalan sampai dengan Tahun 2024 awal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan atau permohonan ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk jalan umum dan pemilik lahan diam saja.

 

Lanjut Mahfud, terkait pemagaran tersebut memang dasarnya adalah Akta Perdamaian antara pihak Bobby Candra dengan Pemkot Bima dengan amar putusan kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, namun secara administratif belum kita serahkan.

 

Gugatan dari penggugat bahwa sebagian tanahnya seluas sekitar 500 m2 telah digunakan oleh Pemkot Bima dan meminta ganti rugi.

 

Dalam gugatannya ataupun resume perdamaian yang bersangkutan kata Mahfud, meminta ganti rugi sekitar Rp 3,7 Milyar atau menyerahkan kembali tanah tanpa syarat. Karena tidak tersedia anggaran Pihak Pemkot menyerahkan tanah tersebut sebagaimana putusan PN  Raba Bima

 

Hingga bulan Januari 2025 ada beberapa orang utusan pemilik tanah meminta ganti rugi namun pada saat itu disampaikan tidak ada anggaran sehingga sekitar bulan Februari pemilik tanah memberi Kuasa pada Haikal untk melakukan Gugatan.

 

Ditanyakan apa sikap Pemkot Bima selanjutnya? diakui Mahfud, masih menunggu arahan dan petunjuk dari kepala daerah untuk menuntaskan masalahnya.

 

Untuk informasi, masalah pemagaran jalan raya dikawasan Ama Hami mendapatkan respon sangat luas dari elemen masyarakat, bahkan dari akademisi serta LSM dan meminta Pemkot Bima menyikapi secara tegas.

 

Pasalnya, menurut masyarakat bahwa jalan dipagar itu diduga adalah kawasan laut yang secara sengaja dijadikan hak milik oleh oknum. 


Masalah laut Ama Hami dikuasai secara pribadi tidak saja baru kali ini, tetapi sudah sejak terjadi sejak lama, namun mulai bergejolak sejak Tahun 2018 dan bahkan DPRD Kota Bima telah membentuk pansus dan mengeluarkan rekomendasi bahwa lahan disekitar pasa Ama Hami adalah laut.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.