Notification

×

Iklan

Iklan

SHM Terbit di Laut Ama Hami, Sudirman DJ Pertanyakan Kerja BPN dan Pemkot Bima

| Jumat, Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T02:18:18Z
Sudirman DJ SH, Mantan Wakil Ketua DPRD juga pengacara senior 
Kota Bima, JangkaBima.-Reaksi keras datang dari Mantan Pimpinan DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH atas polemik pemagaran jalan dan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Ama Hami.


Pada media ini, Kamis malam 20 Maret 2025, DJ sapaan akrabnya tegas mempertanyakan kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.


Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bima duta Partai Gerindra itu mempertanyakan  kerja BPN Kota Bima, sampai kemudian bisa terbit SHM di lokasi laut yang kini telah dibangun jalan umum oleh Pemerintah.


Apakah proses terbitnya SHM sudah sesuai prosedur atau tidak" Dirinya menduga jajaran BPN tak pernah turun ke lokasi saat proses penerbitan SHM," pungkasnya


Padahal BPN harusnya turun lokasi untuk mengetahui status lahan mau diterbitkan SHM, apakah daratan atau laut, apakah memiliki legalitas resmi atau tidak, termasuk batasan antara lahan akan diterbitkan SHM.


"Saya duga terjadi manipulasi terhadap terbitnya sertifikat dan ini harus disikapi serius oleh Pemkot Bima, jaga Marwah negara," pungkas Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Duta Gerindra.


Dirinya juga menyoroti peryataan lupa tahun berapa SHM tersebut terbit oleh pejabat BPN dan ini sangat fatal, tak ada alasan, harus disampaikan secara jelas pada masyarakat agar semua jelas jangan ada ditutup-tutupi.


Pada Pemkot Bima, Sudirman DJ mendesak agar lebih aktif lagi menyikapi masalah pemagaran jalan dan penguasaan laut di Ama Hami. Agar kejadian penguasaan laut tidak terus terjadi.


Ajukan keberatan dan gugatan untuk batalkan SHM di Laut Ama Hami, karena jelas sudah menyalahi aturan apalagi sampai ada jalan dipagar padahal jalan untuk kepentingan masyarakat umum dan sudah habiskan anggaran puluhan milyar.


" Masalah di Ama Hami menurut saya lebih parah dari pada pemagaran laut di Tangerang Banten," sesalnya. Tambahnya, di Banten hanya terbit Hak Guna Bangunan (HGB) sementara di Laut Ama Hami Kota Bima itu statusnya SHM.


"Segera Pemkot Bima layangkan gugatan agar tidak berlarut-larut, jangan sampai semua laut dikuasai segelintir manusia, ini juga tentang marwah pemerintah" sarannya.


Apalagi sudah ada hasil Pansus DPRD kota Bima tahun 2019, itu menurutnya harusnya menjadi acuan Pemkot Bima untuk membatalkan SHM ilegal yang terbit di laut Ama Hami. Dimana putusan Pansus DPRD jelas dan tegas dilarang melakukan aktifitas apapun di sekitar laut Ama Hami.


Sudirman DJ juga mengungkap, dirinya berencana mengajukan surat untuk RDP dengan DPRD kota Bima, ini untuk mengungkap kejanggalan terjadi atas penyerobotan laut Ama Hami oleh sejumlah oknum warga.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.