![]() |
Sudirman DJ SH, Mantan Wakil Ketua DPRD juga pengacara senior |
Pada media ini,
Kamis malam 20 Maret 2025, DJ sapaan akrabnya tegas mempertanyakan kerja Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.
Mantan Wakil Ketua
DPRD Kota Bima duta Partai Gerindra itu mempertanyakan kerja BPN Kota
Bima, sampai kemudian bisa terbit SHM di lokasi laut yang kini telah dibangun
jalan umum oleh Pemerintah.
Apakah proses terbitnya SHM sudah sesuai prosedur atau tidak" Dirinya menduga jajaran BPN tak pernah turun ke lokasi saat proses penerbitan SHM," pungkasnya
Padahal BPN harusnya turun lokasi untuk mengetahui status lahan mau diterbitkan SHM, apakah
daratan atau laut, apakah memiliki legalitas resmi atau tidak, termasuk batasan
antara lahan akan diterbitkan SHM.
"Saya duga
terjadi manipulasi terhadap terbitnya sertifikat dan ini harus disikapi serius
oleh Pemkot Bima, jaga Marwah negara," pungkas Mantan Wakil Ketua DPRD
Kota Bima Duta Gerindra.
Dirinya juga
menyoroti peryataan lupa tahun berapa SHM tersebut terbit oleh pejabat BPN dan
ini sangat fatal, tak ada alasan, harus disampaikan secara jelas pada
masyarakat agar semua jelas jangan ada ditutup-tutupi.
Pada Pemkot Bima, Sudirman DJ mendesak agar lebih aktif lagi menyikapi masalah pemagaran jalan dan penguasaan laut di Ama Hami. Agar kejadian penguasaan laut tidak terus terjadi.
Ajukan keberatan
dan gugatan untuk batalkan SHM di Laut Ama Hami, karena jelas sudah menyalahi
aturan apalagi sampai ada jalan dipagar padahal jalan untuk kepentingan masyarakat umum dan
sudah habiskan anggaran puluhan milyar.
" Masalah di
Ama Hami menurut saya lebih parah dari pada pemagaran laut di Tangerang
Banten," sesalnya. Tambahnya, di Banten hanya terbit Hak Guna Bangunan
(HGB) sementara di Laut Ama Hami Kota Bima itu statusnya SHM.
"Segera Pemkot
Bima layangkan gugatan agar tidak berlarut-larut, jangan sampai semua laut dikuasai segelintir manusia, ini juga tentang marwah pemerintah"
sarannya.
Apalagi sudah ada
hasil Pansus DPRD kota Bima tahun 2019, itu menurutnya harusnya menjadi acuan
Pemkot Bima untuk membatalkan SHM ilegal yang terbit di laut Ama Hami. Dimana putusan
Pansus DPRD jelas dan tegas dilarang melakukan aktifitas apapun di sekitar laut
Ama Hami.
Sudirman DJ juga
mengungkap, dirinya berencana mengajukan surat untuk RDP dengan DPRD kota Bima,
ini untuk mengungkap kejanggalan terjadi atas penyerobotan laut Ama Hami oleh
sejumlah oknum warga.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.