Notification

×

Iklan

Iklan

Harga Terkini Komoditas Jagung di Kota Bima Rp 4.400/Kg

| Selasa, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T04:32:41Z

ilustrasi
Kota Bima, JangkaBima.- petani jagung mulai memasuki massa panen perdana di bulan April 2025, khusus untuk harga terkini komoditas jagung merah di seluruh Gudang di Kota Bima Rp 4.400 sampai Rp 4.450/Kilogram dengan kadar air (KA15).

 

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kota Bima, melalui Kabid Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Masita dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa tanggal 15 April 2025 menyampaikan, perkembangan harga jagung untuk Kota Bima per pekan ini itu dikisaran Rp 4.400 per kilogram, namun ada juga satu perusahaan mengambil dengan harga Rp 4.450 per kilogram, yaitu di Gudang Cv Hasil Usaha Indah.

 

“ harga semua gudang hampir sama, termasuk kekeringannya di K15,” ungkapnya.

 

Sementara total gudang yang membeli komoditas jagung seluruh yang beroperasi di Kota Bima itu delapan gudang, diantaranya berlokasi di Sambinae, Tolotongga, kawasan Ama Hami dan komplek Pelabuhan Bima.

 

Lanjutnya, untuk harga pada pekan lalu dari hasil pengawasan oleh petugas dikisaran Rp 4.500 per kilogram dan itu pun sama diseluruh gudang yang ada “ itu harga dilokasi gudang, kalau ladang itu kami tidak tahu, karena tugas kami ditingkat gudang atau perusahaan penerima,” ujarnya.

 

Ditanyakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP)? Diakui Masita itu yang menyerap langsung adalah pihak Bulog sesuai dengan arahan dari Pemerintah pusat “ untuk informasinya langsung ke pihak Bulog,” pungkasnya.

 

Untuk informasi, HPP ditetapkan Pemerintah Pusat untuk komoditas jagung ditingkat petani di Tahun 2025 ini Rp 5.500 per kilogram yang diserap oleh Bulog seluruh Indonesia, termasuk di Bima dan Dompu.

 

Bulog diperintahkan untuk menyerap komoditas jagung di Tahun 2025 ini sebanyak 1 Juta ton diseluruh Indonesia dan berlaku mulai bulan Pebruari 2025.

 

Penetapan HHP Jagung ini berdasarkan hasil Rakortas Menko Bidang Pangan pada awal Januari 2025 dan ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional Nomor 18 Tahun 2025.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.