Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Bima Instruksikan Pemberlakuan Sanksi Bagi Membuang Sampah Sembarangan

| Senin, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T12:02:07Z
Wali Kota Bima saat pimpin rakor
Kota Bima, JangkaBima.- Wali Kota Bima, H A Rahman geram atas ulah oknum warga membuang sampah sembarang di kawasan pantai Taman Ama Hami yang belakang viral di Media Sosial (medsos).

 

Bahkan Wali Kota Bima insruksikan berlakukan saksi jika tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) bagi yang membuang sampah sembarangan, sikap tegas Wali Kota Bima disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) dihadiri Sekda Kota Bima, seluruh Staf Ahli Wali Kota, seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota, pada Senin, 21 April 2025.

 

Sebelumnya, vital di medsos sampah plastik bekas minuman memenuhi pinggir pantai kawasan Taman Ama Hami pada Minggu pagi 20 April 2025, bahkan telah mendapatkan kecaman dan reaksi protes luas dari masyarakat.

 

Wali Kota Bima menyoroti dan menyayangkan hal itu terjadi. Ia meminta untuk menegakkan peraturan daerah yang ada, jika didalamnya ada punishmen atau sanksi silahkan dilakukan.

 

"Perda tentang sampah di maksimalkan, kalau ada Perwali, laksanakan. Jangan tunggu saya perintah. Di Perwali ada punishmen atau sanksi, jalankan aturan yang ada," tegas Wali Kota menanggapi aksi masyarakat yang membuang sampah di tepi laut taman Amahami pada Minggu (20/4) kemarin.

 

Wali Kota Bima juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima untuk memasang CCTV pada titik rawan terhadap aksi membuang sampah sembarangan, salah satunya di tepi pantai taman Amahami.

 

"Ada pendekatan- pendekatan yang harus dilakukan. saya ingin ada komitmen moral semua pihak, dan inilah waktunya kita memulai mewujudkan kota ini bersih dan tertib," pungkasnya.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.