![]() |
Wali Kota Bima saat pimpin rakor |
Bahkan Wali Kota Bima
insruksikan berlakukan saksi jika tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) bagi
yang membuang sampah sembarangan, sikap tegas Wali Kota Bima disampaikan saat
Rapat Koordinasi (Rakor) dihadiri Sekda Kota Bima, seluruh Staf Ahli Wali Kota,
seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di aula Maja Labo Dahu
Kantor Wali Kota, pada Senin, 21 April 2025.
Sebelumnya, vital di
medsos sampah plastik bekas minuman memenuhi pinggir pantai kawasan Taman Ama
Hami pada Minggu pagi 20 April 2025, bahkan telah mendapatkan kecaman dan
reaksi protes luas dari masyarakat.
Wali Kota Bima menyoroti
dan menyayangkan hal itu terjadi. Ia meminta untuk menegakkan peraturan daerah
yang ada, jika didalamnya ada punishmen atau sanksi silahkan dilakukan.
"Perda tentang sampah
di maksimalkan, kalau ada Perwali, laksanakan. Jangan tunggu saya perintah. Di
Perwali ada punishmen atau sanksi, jalankan aturan yang ada," tegas Wali
Kota menanggapi aksi masyarakat yang membuang sampah di tepi laut taman Amahami
pada Minggu (20/4) kemarin.
Wali Kota Bima juga
meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima untuk memasang
CCTV pada titik rawan terhadap aksi membuang sampah sembarangan, salah satunya
di tepi pantai taman Amahami.
"Ada pendekatan- pendekatan
yang harus dilakukan. saya ingin ada komitmen moral semua pihak, dan inilah
waktunya kita memulai mewujudkan kota ini bersih dan tertib," pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.