![]() |
Kepala Dikpora kota Denpasar, Drs H Supratman |
Surat Edaran Nomor : 400.3.5.3/
443 /Dikpora.A|V/2025 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2024/2025 pada
satuan pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar dan menengah diterbitkan
pada tanggal 16 April 2025.
Kepala Dikpora Kota Bima, Drs H
Supratman mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan menggelar acara
wisuda bagi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kota Bima.
Larangan ini juga katanya, sesuai
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor
14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
(TK), Satuan Pendidikan Dasar (SD) dan Satuan Pendidikan Menenga (SMP).
Ini juga tujuannya agar tak
membebani orang wali murid disetiap acara wisuda, alangkah bagusnya setiap acara
perpisahan mengutamakan acara tak berlebihan.
“ bisa acara perpisahan memakai
pakaian seragam kebesaran sekolah tidak harus pakai sewa pakaian, apalagi pakai
toga seperti wisuda mahasiswa,” ujarnya.
Kegiatan bernilai bagi siswa dan
orangtua, bisa di isi dengan kegiatan peningkatan kreatifitas siswa peningkatan
mutu siswa, seperti, gelar karya siswa, potret cerita, pameran galeri wacana
dan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
“ Surat Edaran sudah disampaikan
pada seluruh satuan pendidikan dengan harapan dapat dilaksanakan,” tutupnya
saat diwawancara diruang kerjanya, Rabu 23 April 2025.
![]() |
Surat Edaran Dimpora Kota Bima |
Poin-poin dalam Surat Edaran :
Pertama memastikan seluruh satuan
pendidikan khusus satuan pendidikan TK, SD dan SMP tidak menjadikan kegiatan
wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan digantikan dengan perpisahan
atau gelar karya Siswa dengan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta
didik.
Memastikan bahwa kegiatan pada tingkat
TK, SD dan SMP melibatkan Komite Sekolah dan orang tua wali peserta didik sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun
201l6 tentang Komite Sekola.
Poin selanjutnya dalam Surat
Edaran, bahwa kegiatan akhir tahun dapat di isi dengan kegiatan peningkatan
kreatifitas siswa peningkatan mutu siswa, seperti, gelar karya siswa, potret
cerita, pameran galeri wacana dan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat,
utamanya mengenakan seragam kebesaran sekolah.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.