Notification

×

Iklan

Iklan

Dikpora Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Larangan Acara Wisuda Siswa TK sampai SMP

| Rabu, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T03:59:51Z

Kepala Dikpora kota Denpasar, Drs H Supratman 
Kota Bima, JangkaBima.-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menggelar acara wisuda pada seluruh satuan pendidikan.

 

Surat Edaran Nomor : 400.3.5.3/ 443 /Dikpora.A|V/2025 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2024/2025 pada satuan pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar dan menengah diterbitkan pada tanggal 16 April 2025.

 

Kepala Dikpora Kota Bima, Drs H Supratman mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan menggelar acara wisuda bagi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kota Bima.

 

Larangan ini juga katanya, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK), Satuan Pendidikan Dasar (SD) dan Satuan Pendidikan Menenga (SMP).

Ini juga tujuannya agar tak membebani orang wali murid disetiap acara wisuda, alangkah bagusnya setiap acara perpisahan mengutamakan acara tak berlebihan.

 

“ bisa acara perpisahan memakai pakaian seragam kebesaran sekolah tidak harus pakai sewa pakaian, apalagi pakai toga seperti wisuda mahasiswa,” ujarnya.

 

Kegiatan bernilai bagi siswa dan orangtua, bisa di isi dengan kegiatan peningkatan kreatifitas siswa peningkatan mutu siswa, seperti, gelar karya siswa, potret cerita, pameran galeri wacana dan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat

 

“ Surat Edaran sudah disampaikan pada seluruh satuan pendidikan dengan harapan dapat dilaksanakan,” tutupnya saat diwawancara diruang kerjanya, Rabu 23 April 2025.

 

Surat Edaran Dimpora Kota Bima 

Poin-poin dalam Surat Edaran :

Pertama memastikan seluruh satuan pendidikan khusus satuan pendidikan TK, SD dan SMP tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan digantikan dengan perpisahan atau gelar karya Siswa dengan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

 

Memastikan bahwa kegiatan pada tingkat TK, SD dan SMP melibatkan Komite Sekolah dan orang tua wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 201l6 tentang Komite Sekola.

 

Poin selanjutnya dalam Surat Edaran, bahwa kegiatan akhir tahun dapat di isi dengan kegiatan peningkatan kreatifitas siswa peningkatan mutu siswa, seperti, gelar karya siswa, potret cerita, pameran galeri wacana dan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, utamanya mengenakan seragam kebesaran sekolah.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.