Notification

×

Iklan

Iklan

Hanya Tiga Bulan, Polres Bima Kota Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba

| Senin, April 07, 2025 WIB Last Updated 2025-04-07T12:41:53Z
konfrensi pers pngungkapan peredaran narkoba oleh Kapolres Bima Kota
Kota Bima, JangkaBima.- hanya butuh waktu tiga bulan, Polres Bima Kota dalam hal ini Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 42 kasus peredaran narkotika dan menetapkan 57 orang tersangka.

 

Selama kurun waktu Januari hingga Maret tahun ini, sudah 42 Kasus ungkap narkoba yang digiatkan Polres Bima selama kepemimpinan AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi menjabat Kapolres Bima Kota.

 

Hal itu diungkap AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi, saat konferensi pers, Senin 7 April 2025 siang di Loby Mako Polres Bima Kota.

 

Pada konferensi pers yang dihadiri Wali Kota H Arahman H Abidin Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH dan para pejabat Forkompinda Kota Bima itu, Kapolres menjelaskan, dari 42 kasus berdasarkan Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang. 


jumlah tersebut jelas AKBP Didik Kuncoro yang didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Resnarkoba AKP Maulangi SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin, Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda David Misa, Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih dan sejumlah PJU Polres Bima Kota, disebutkan ada 55 orang merupakan tersangka kasus narkotika dan 1 orang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol.

 

Dari 42 kasus tersebut jelasnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, narkoba jenis sabu-sabu seberat 85,92 gram, tramadol sebanyak 250 butir.

 

Tambah Kapolres, pengungkapan kasus selama tiga bulan di tahun 2025 ini menjadikan Polres Bima Kota tertinggi diseluruh lingkup Polres di NTB dalam penindakan dan pengungkapan kasus narkoba.

 

Begitupun pada Tahun 2024, Polres Bima Kota menjadi Polres paling tinggi pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika.

 

Jelas Kapolres, selain penegakan hukum, pihaknya juga memilki program kampung bebas narkoba dengan terus dan terukur lakukan penegakan hukum. Ini adalah bagian dari program Kampung Bebas Narkoba, salah satunya di Kelurahan Sarae, Kota Bima beberapa waktu lalu.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 20 orang terduga. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, diketahui, 1 orang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dan telah dilakukan proses penyidikan serta penahanan di Rutan Polres Bima Kota.


19 orang lainnya tidak terbukti, namun dilakukan tes urine untuk deteksi awal penyalahgunaan narkotika. dari hasil tes urine 9 orang dinyatakan positif narkotika dan akan diserahkan ke BNNK Bima untuk menjalani proses rehabilitasi. 10 orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan ke pihak keluarga.

 

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba.(RED)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.