![]() |
konfrensi pers pngungkapan peredaran narkoba oleh Kapolres Bima Kota |
Selama kurun waktu Januari hingga Maret tahun ini, sudah 42 Kasus
ungkap narkoba yang digiatkan Polres Bima selama kepemimpinan AKBP Didik Putra
Kuncoro SIK MSi menjabat Kapolres Bima Kota.
Hal itu diungkap AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi, saat konferensi
pers, Senin 7 April 2025 siang di Loby Mako Polres Bima Kota.
Pada konferensi pers yang dihadiri Wali Kota H Arahman H Abidin
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH dan para pejabat Forkompinda Kota Bima
itu, Kapolres menjelaskan, dari 42 kasus berdasarkan Laporan Polisi, dengan
jumlah tersangka sebanyak 57 orang.
jumlah tersebut jelas AKBP Didik Kuncoro yang didampingi Waka
Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Resnarkoba AKP Maulangi SH, KBO Sat
Resnarkoba Ipda Sirajuddin, Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda David Misa, Kasi Humas
Ipda Baiq Fitria Ningsih dan sejumlah PJU Polres Bima Kota, disebutkan ada 55
orang merupakan tersangka kasus narkotika dan 1 orang merupakan tersangka kasus
penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol.
Dari 42 kasus tersebut jelasnya. Barang bukti yang berhasil
diamankan yaitu, narkoba jenis sabu-sabu seberat 85,92 gram, tramadol sebanyak
250 butir.
Tambah Kapolres, pengungkapan kasus selama tiga bulan di tahun
2025 ini menjadikan Polres Bima Kota tertinggi diseluruh lingkup Polres di NTB
dalam penindakan dan pengungkapan kasus narkoba.
Begitupun pada Tahun 2024, Polres Bima Kota menjadi Polres paling
tinggi pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika.
Jelas Kapolres, selain penegakan hukum, pihaknya juga memilki
program kampung bebas narkoba dengan terus dan terukur lakukan penegakan hukum.
Ini adalah bagian dari program Kampung Bebas Narkoba, salah satunya di
Kelurahan Sarae, Kota Bima beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 20 orang terduga.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, diketahui, 1 orang terbukti
terlibat dalam tindak pidana narkotika dan telah dilakukan proses penyidikan
serta penahanan di Rutan Polres Bima Kota.
19 orang lainnya tidak terbukti, namun dilakukan tes urine untuk
deteksi awal penyalahgunaan narkotika. dari hasil tes urine 9 orang dinyatakan
positif narkotika dan akan diserahkan ke BNNK Bima untuk menjalani proses
rehabilitasi. 10 orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan ke
pihak keluarga.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba.(RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.