Notification

×

Iklan

Iklan

Jalan lingkar Ama Hami Tercatat Dalam Aset Daerah

| Jumat, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T08:49:50Z
Jalan lingkar luar Ama hami
Kota Bima, JangkaBima.-Jalan lingkar luar kawasan Ama Hami kini jadi polemik dipastikan sudah tercatat dalam dokumen aset daerah,  

Sementara lahan disekitar Jalan Ama Hami belum tercatat karena tidak ada dasar Pemkot Bima memasukannya dalam aset pemerintah.


Kasi Penataan Aset, Bidang Aset, DPPKAD Kota Bima, Sodikin mengatakan kalau untuk jalan lingkar luar Ama Hami sudah tercatat dalam aset daerah.


Pencatatan dilakukan sesuai dokumen pekerjaan proyek jalan tersebut oleh Dinas PUPR mulai tahun 2018 " sudah tercatat sebagai aset daerah pada Tahun 2018 dan 2019,"ujarnya.


Pencatatan ini karena proyek pengerjaan jalan saat itu sehingga kewajiban Pemerintah mencatatnya sebagai aset daerah.


Untuk diketahui, pencatat sebagai aset daerah ada dua, yaitu karena adanya pembebasan lahan pun hibah serta swadaya dari masyarakat. Kalau jalan Hami berdasarkan dokumen proyek jalan dimaksud.


Sementara lahan disekitarnya belum  dicatat sebagai aset daerah karena statusnya.


Senada disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan,  dicatat aset daerah hanya jalan Ama Hami saja, itupun dasarnya dokumen proyek pengerjaan jalan.


Hanya saja memang belum Disertifikat, itu disampaikan Dedi saat RDP di kantor DPRD Kota Bima, Rabu 9 April 2025.


Namun jalan kini masuk catatan aset daerah menuai polemik, karena adanya gugatan dari salah satu pemilik lahan yang mengklaim pemilik sebagian badan jalan.


Hingga berakhir damai saat digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada bulan Pebruari 2025 lalu.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.