![]() |
Suasana saat RDP pemagaran jalan ma hami |
Kota Bima JangkaBima.-Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah pemagaran jalan lingkar kawasan laut Ama Hami digelar DPRD Kota Bima, Rabu 9 April 2025 berjalan alot dan terjadi perdebatan panas antara perwakilan warga dan Pejabat Pemkot Bima.
Mantan anggota DPRD, Sudirman DJ
dan mantan Ketua Pansus laut Ama Hami, H Armansyah sempat berdebat dengan
pejabat Pemkot Bima terkait perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Bima antara Pemkot
dan oknum memagar jalan Ama Hami.
Termasuk sikap Pemkot Bima seolah
tak serius menanggapi soal pemagaran jalan, pejabat Badan Pertahanan Nasional
(BPN) Kota Bima dianggap mengalihkan isu masalah penerbitan sertifikat diduga
laut.
Untuk informasi, sejumlah tokoh
menginisiasi RDP di DPRD Kota Bima, yaitu mantan anggota DPRD Kota Bima,
Sudirman DJ, mantan ketua pansus laut Ama Hami, H Armasyah, mantan Anggota DPRD
Kota Bima, Taufik A Karim dan tokoh Kelurahan Dara juga penggugat pencaplokan
laut, Herman Mpd hadir beserta puluhan warga Dara.
Pemkot Bima diwakili Sekda, Muhar
Landa, Kabag Hukum, Dedi Irawan, Kepala Ispektorat, Fakruranji dan Kepala DLH,
Kepala BPPKAD, A Haris, pejabat PUPR, Lurah dan Mantan Lurah Dara serta Kepala
BPN Kota Bima.
RDP dipimpin Ketua DPRD,
Syamsurih, Wakil Ketua DPRD, Alfian Indrawirawan dan Rian Kusuma Permadi dan
dihadiri para ketua Komisi serta beberapa anggota DPRD Kota Bima.
Fakta baru terungkap, walau jalannya sudah dicatat sebagai aset daerah, itupun berdasarkan dokumen pengerjaan proyek, izin reklamasi dan permintaan penandatangan
penyerahan lahan dari Pemkot Bima pada oknum mengklaim laut, yang secara tidak
langsung pemerintah telah mengakui bahwa laut Ama Hami adalah milik oknum
warga.
Kemudian isi surat perdamaian di PN
Bima antara pemkot Bima dan pemagar jalan, dimana didalamnya Pemkot Bima dan
DPRD mengakui bahwa jalan dipagar memang milik Bobby Chandra (BC) selaku
penggungat.
Paling heboh adalah pengakuan
Kepala BPN Kota Bima, bahwa lahan jalan di pagar sebenarnya sudah dikuasai oleh
negara, karena bersangkutan menjadikan agunan di Bank BUMN dan saat ini
dilelang, karena kredit macet.
![]() |
Sudirman DJ dan Herman Mpd |
Saat RDP, Selaku mantan anggota
DPRD dan Lawyer, Sudirman DJ mengatakan sikap Pemkot Bima atas polemik
pemagaran jalan di Ama Hami sangat lambat dan seolah tak serius.
Terbukti sampai saat ini tidak ada
sikap jelas dari Pemkot Bima, melihat kondisi jalan dipagar pun tak pernah dilakukan
dan memang marwah pemerintah sudah tidak ada lagi.
Ditambah kebijakan berdamai pejabat
Pemkot Bima dengan oknum warga yang memagar jalan saat bersengketa di
Pengadilan, itu adalah langkah yang sangat tidak patut salah besar dilakukan Pemerintah
pun oleh lembaga DPRD.
Dengan menandatangi akta damai
didepan Pengadilan, Menurut Sudirman, artinya Pemkot Bima sudah mengakui secara
legal didepan hukum bahwa jalan dipagar itu memang milik oknum warga “ ini
sangat tidak masuk akal, dimana marwah Pemerintah, malah mengakui itu milik
oknum,” sesal DJ sapaan akrabnya.
Padahal sudah ada hasil pansus
DPRD bisa jadi acuan Pemkot Bima untuk bersikap tegas soal pemagaran jalan Ama
Hami, bukan malah berdamai dan ini menurut DJ malah ini akan melahirkan oknum
lainnya melegalkan kepemilikan atas laut di kawasan Ama Hami. Pada kesempatan
itu pula DJ tegas katakan kepada Kepala BPN dan Pejabat Pemkot Bima bahwa
dipagar itu laut, kenapa Pemkot Bima harus takut mengahadapi segelintir orang
ingin menguasai laut. Harusnya Pemkot Bima bersikap tegas, bongkar pagar
dibangun agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat dan ini sangat berbahaya
kalau Pemkot Bima terus diam.
Namun dirinya pun saat RDP
berlangsung merasa kaget atas peryataan dari kepala BPN Kota Bima, bahwa lahan
diklaim oleh oknum warga dan sudah dipagar kini sudah dikuasai oleh negara,
lantaran dijadikan agunan bank.
Hanya saja dirinya menilai itu tak
menghilangkan masalah laut Ama Hami, apapun alasan pihak BPN, persoalan
terbitnya sertifikat di laut Ama Hami adalah masalah besar dan harus
dituntaskan.
Diakhir, DJ menyempatkan diri
menyerahkan sepucuk surat kepada Kepala BPN Kota Bima, dimana ternyata isinya
yaitu surat resmi dari Dinas Kelautan Provinsi NTB yang isinya menyatakan bahwa
kawasan sekitar Pasar Raya Ama Hami adalah Laut, bukan tambak atau daratan.
Sementara tokoh Kelurahan Dara
juga dulu menjadi orang nomor satu menggugat pencaplokan laut Ama Hami senada
dengan Sudirman DJ dan H Armansyah, bahwa Pemkot Bima lamban menyikapi masalah
pemagaran jalan di Ama Hami.
Segera Pemkot Bima bersikap,
bongkar pagar sudah dibangun oleh oknum warga, bila tidak, maka jangan salahkan
masyarakat jika mengambil sikap sendiri atas pemagaran jalan dan penguasaan
laut Ama Hami.
Apalagi sudah jelas dari hasil
rekomendasi pansus DPRD Kota Bima pada Tahun 2019 lalu, menyatakan bahwa lahan
dikuasai segelintir orang di kawasan Ama Hami adalah Laut. Harusnya itu jadi
acuan Pemkot Bima membongkar pagar di jalan Ama Hami.
Sembari menunjukan peta google
earth mulai Tahun 2003, Herman tegas katan ini bukti dan kawasan itu adalah
laut, sehingga tidak ada kata mundur dan Pemerintah tak boleh kalah dengan
segelintir oknum.
Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan menyampaikan, bahwa akta damai di Pengadilan
kemarin merupakan keputusan sangat sulit, karena memang banyak masalah dulu
saat pembangunan jalan di Ama Hami.
Ditambah ternyata lahan didalam kawasan Ama Hami belum tercatat dalam aset daerah, hanya jalan itu saja, itupun berdasarkan dokumen proyek pembangunan jalan, sementara sertifikat belum dilakukan oleh Pemkot Bima. walau demikian dirinya memastikan bahwa
persoalan pemagaran jalan Ama Hami, Pemkot Bima tetap berkomitmen untuk
menuntaskannya.
Bahkan sudah berkoordinasi dengan
BPN Kota Bima dan bersurat meminta pembatalan sertifikat yang terbit di jalan
lingkar Ama Hami.
Diakhir, Ketua DPRD Kota Bima,
Syamsurih yang memimpin RDP meminta Sekda Kota Bima untuk menyampaikan pada Wali Kota Bima apa
jadi pertemuan, termasuk terkait informasi baru disampaikan kepala BPN Kota Bima
terkait status lahan, serta menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan KPKNL,
BPN serta unsur terkait.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.