Notification

×

Iklan

Iklan

RDP Pamagaran Jalan Ama Hami Memanas, Sejumlah Masalah Lama Terungkap

| Kamis, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T09:03:25Z
Suasana saat RDP pemagaran jalan ma hami

Kota Bima JangkaBima.-Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah pemagaran jalan lingkar kawasan laut Ama Hami digelar DPRD Kota Bima, Rabu 9 April 2025 berjalan alot dan terjadi perdebatan panas antara perwakilan warga dan Pejabat Pemkot Bima.

 

Mantan anggota DPRD, Sudirman DJ dan mantan Ketua Pansus laut Ama Hami, H Armansyah sempat berdebat dengan pejabat Pemkot Bima terkait perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Bima antara Pemkot dan oknum memagar jalan Ama Hami.

 

Termasuk sikap Pemkot Bima seolah tak serius menanggapi soal pemagaran jalan, pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bima dianggap mengalihkan isu masalah penerbitan sertifikat diduga laut.

 

Untuk informasi, sejumlah tokoh menginisiasi RDP di DPRD Kota Bima, yaitu mantan anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, mantan ketua pansus laut Ama Hami, H Armasyah, mantan Anggota DPRD Kota Bima, Taufik A Karim dan tokoh Kelurahan Dara juga penggugat pencaplokan laut, Herman Mpd hadir beserta puluhan warga Dara.

 

Pemkot Bima diwakili Sekda, Muhar Landa, Kabag Hukum, Dedi Irawan, Kepala Ispektorat, Fakruranji dan Kepala DLH, Kepala BPPKAD, A Haris, pejabat PUPR, Lurah dan Mantan Lurah Dara serta Kepala BPN Kota Bima.

 

RDP dipimpin Ketua DPRD, Syamsurih, Wakil Ketua DPRD, Alfian Indrawirawan dan Rian Kusuma Permadi dan dihadiri para ketua Komisi serta beberapa anggota DPRD Kota Bima.

 

Fakta baru terungkap, walau jalannya sudah dicatat sebagai aset daerah,  itupun berdasarkan dokumen pengerjaan proyek, izin reklamasi dan permintaan penandatangan penyerahan lahan dari Pemkot Bima pada oknum mengklaim laut, yang secara tidak langsung pemerintah telah mengakui bahwa laut Ama Hami adalah milik oknum warga.


Kemudian isi surat perdamaian di PN Bima antara pemkot Bima dan pemagar jalan, dimana didalamnya Pemkot Bima dan DPRD mengakui bahwa jalan dipagar memang milik Bobby Chandra (BC) selaku penggungat.

 

Paling heboh adalah pengakuan Kepala BPN Kota Bima, bahwa lahan jalan di pagar sebenarnya sudah dikuasai oleh negara, karena bersangkutan menjadikan agunan di Bank BUMN dan saat ini dilelang, karena kredit macet.

 

Sudirman DJ dan Herman Mpd

Saat RDP, Selaku mantan anggota DPRD dan Lawyer, Sudirman DJ mengatakan sikap Pemkot Bima atas polemik pemagaran jalan di Ama Hami sangat lambat dan seolah tak serius.

 

Terbukti sampai saat ini tidak ada sikap jelas dari Pemkot Bima, melihat kondisi jalan dipagar pun tak pernah dilakukan dan memang marwah pemerintah sudah tidak ada lagi.

 

Ditambah kebijakan berdamai pejabat Pemkot Bima dengan oknum warga yang memagar jalan saat bersengketa di Pengadilan, itu adalah langkah yang sangat tidak patut salah besar dilakukan Pemerintah pun oleh lembaga DPRD.

 

Dengan menandatangi akta damai didepan Pengadilan, Menurut Sudirman, artinya Pemkot Bima sudah mengakui secara legal didepan hukum bahwa jalan dipagar itu memang milik oknum warga “ ini sangat tidak masuk akal, dimana marwah Pemerintah, malah mengakui itu milik oknum,” sesal DJ sapaan akrabnya.

 

Padahal sudah ada hasil pansus DPRD bisa jadi acuan Pemkot Bima untuk bersikap tegas soal pemagaran jalan Ama Hami, bukan malah berdamai dan ini menurut DJ malah ini akan melahirkan oknum lainnya melegalkan kepemilikan atas laut di kawasan Ama Hami. Pada kesempatan itu pula DJ tegas katakan kepada Kepala BPN dan Pejabat Pemkot Bima bahwa dipagar itu laut, kenapa Pemkot Bima harus takut mengahadapi segelintir orang ingin menguasai laut. Harusnya Pemkot Bima bersikap tegas, bongkar pagar dibangun agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat dan ini sangat berbahaya kalau Pemkot Bima terus diam.

 

Namun dirinya pun saat RDP berlangsung merasa kaget atas peryataan dari kepala BPN Kota Bima, bahwa lahan diklaim oleh oknum warga dan sudah dipagar kini sudah dikuasai oleh negara, lantaran dijadikan agunan bank.

 

Hanya saja dirinya menilai itu tak menghilangkan masalah laut Ama Hami, apapun alasan pihak BPN, persoalan terbitnya sertifikat di laut Ama Hami adalah masalah besar dan harus dituntaskan.

 

Diakhir, DJ menyempatkan diri menyerahkan sepucuk surat kepada Kepala BPN Kota Bima, dimana ternyata isinya yaitu surat resmi dari Dinas Kelautan Provinsi NTB yang isinya menyatakan bahwa kawasan sekitar Pasar Raya Ama Hami adalah Laut, bukan tambak atau daratan.

 

Sementara tokoh Kelurahan Dara juga dulu menjadi orang nomor satu menggugat pencaplokan laut Ama Hami senada dengan Sudirman DJ dan H Armansyah, bahwa Pemkot Bima lamban menyikapi masalah pemagaran jalan di Ama Hami.

 

Segera Pemkot Bima bersikap, bongkar pagar sudah dibangun oleh oknum warga, bila tidak, maka jangan salahkan masyarakat jika mengambil sikap sendiri atas pemagaran jalan dan penguasaan laut Ama Hami.

 

Apalagi sudah jelas dari hasil rekomendasi pansus DPRD Kota Bima pada Tahun 2019 lalu, menyatakan bahwa lahan dikuasai segelintir orang di kawasan Ama Hami adalah Laut. Harusnya itu jadi acuan Pemkot Bima membongkar pagar di jalan Ama Hami.

 

Sembari menunjukan peta google earth mulai Tahun 2003, Herman tegas katan ini bukti dan kawasan itu adalah laut, sehingga tidak ada kata mundur dan Pemerintah tak boleh kalah dengan segelintir oknum.

 

Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan  menyampaikan, bahwa akta damai di Pengadilan kemarin merupakan keputusan sangat sulit, karena memang banyak masalah dulu saat pembangunan jalan di Ama Hami.

 

Ditambah ternyata lahan didalam kawasan Ama Hami belum tercatat dalam aset daerah, hanya jalan itu saja, itupun berdasarkan dokumen proyek pembangunan jalan, sementara sertifikat belum dilakukan oleh Pemkot Bima. walau demikian dirinya memastikan bahwa persoalan pemagaran jalan Ama Hami, Pemkot Bima tetap berkomitmen untuk menuntaskannya.

 

Bahkan sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Bima dan bersurat meminta pembatalan sertifikat yang terbit di jalan lingkar Ama Hami.

 

Diakhir, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih yang memimpin RDP meminta Sekda Kota Bima untuk menyampaikan pada Wali Kota Bima apa jadi pertemuan, termasuk terkait informasi baru disampaikan kepala BPN Kota Bima terkait status lahan, serta menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan KPKNL, BPN serta unsur terkait.(Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.