![]() |
Ilustrasi |
"Ini agar menghindari sikap diskriminasi, karena sudah mengeluarkan kebijakan harus konsisten dan jangan ada lagi yang memasukan pegawai honorer baru," kata Baharuddin warga Rabadompu Barat.
Karena menurutnya, selama ini yang memasukkan tenaga honorer bukan orang biasa, tetapi para pejabat pun tim sukses, kalau itu sudah sesuai aturan jalankan, tapi jangan juga karena keluarga dan teman dekat mengecualikan.
"Kami akan awasi kebijakan pemerintah, kalau kami temukan ada tenaga honorer masuk di instansi Pemkot Bima kita lihat saja nanti," pungkasnya.
Senada disampaikan Irwan, dirinya mempertanyakan juga apakah tenaga honorer saat ini dipertahankan sudah sesuai aturan, jangan sampai sebagian dikeluarkan sebagian dipertahankan, sementara ada yang tak memenuhi syarat sesuai aturan.
"Kami dapat info di PUPR dan BRIDa sudah dikeluarkan, lantas apakah di OPD lain juga berlaku sama," tugasnya.
'
sementara informasi dihimpun media ini, masih ada juga OPD belum menindaklanjuti apa jadi SE di keluarkan Wali Kota Bima.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bima, H A Rahman. Resmi mengeluarkan SE pada tanggal 14 April 2025.
Poinnya kepada seluruh OPD tak lagi memperpanjang surat kontrak kerja tenaga honorer tak memenuhi syarat sesuai ketentuan Menpan dan BKN.
Diantaranya, tenaga honorer tak terdata di BKN, minimal bekerja selama dua dua tahun lebih serta sudah pernah ikut seleksi PPPK tahap I.
Menindaklanjuti SE Wali Kota Bima, Dinas PUPR telah mengeluarkan puluhan tenaga honorer termasuk BRIDa, sementara OPD lain sampai saat ini belum ada kejelasan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.