Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Tenaga Honorer di Kota Bima Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya

| Senin, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T06:54:43Z

ilustrasi
Kota Bima, JangkaBima.-Wali Kota Bima, H A Rahman menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan memperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi ratusan tenaga honorer tak memenuhi syarat sesuai Surat penetapan dari Menpan RB dan BKN RI.

 

SE Wali Kota Bima tertanggal 14 April 2025 dengan Nomor 800/3067/BKPSDM/IV/2025 Tentang penerbitan SPK bagi tenaga non ASN yang bekerja pada Pemerintah Kota (pemkot) Bima, berimbas bagi ratusan tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan oleh OPD.

 

Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy dikonfirmasi dikantornya, Senin 21 April 2025 menyampaikan, bahwa SE Wali Kota Bima merupakan tidak lanjut dari surat Kemenpan Nomor 16 Tahun 2025, BKN RI pada seluruh Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Berdasarkan surat itu kemudian Pemkot Bima menindaklanjuti dengan SE Wali Kota disampaikan kepada seluruh OPD.

 

Ada ketentuan mengatur mengenai tenaga non ASN, spiritnya terkait UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai non ASN diseluruh Kementerian Lembaga dan Pemda.

 

Sesuai poin-poin tertuang dalam SE Wali Kota Bima tersebut disampaikan, tentang siapa saja yang akan boleh melanjutkan SPK, adalah yang telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan tes PPPK tahapan I, khususnya sudah lulus administrasi namun tak mengisi formasi atau tidak lulus.

 

“yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I tetap dilanjutkan SPK sampai mereka diangkat, sementara diluar itu ada larangan memperpanjang SPK,” ungkap Arif.

 

Ditanyakan jumlah? Diakuinya, ratusan diseluruh OPD dan lebih lanjut kata Arif, Pemkot Bima akan membentuk tim yang melakukan evaluasi dan pemantauan keberadaan seluruh tenaga non ASN yang ada.

 

Dalam SE itu juga mengatur tentang larangan bagi seluruh OPD untuk mengangkat tenaga non ASN baru dan ini berlaku seluruh indonesia tidak saja di Kota Bima.

 

Ini beberapa poin dalam SE Wali Kota Bima :

1. Bahwa Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seluruh proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara tersebut tetap dianggarkan gajinya.

2. Mengacu pada uraian poin angka satu di atas, bahwa yang bisa dibuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut hanya tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan tahap 1  maupun tahap II.

3. Bagi tenaga Non ASN yang tidak mengikuti tahapan sesuai ketentuan di atas, maka tidak dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

4. Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja tidak boleh menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Mempertegas surat edaran Nomor 800.1.10.2/514 1/BKPSDM/XIL/2024, perihal larangan pengangkatan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

6. Bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja yang masih tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja tersebut.

 

Informasi dihimpun media ini, beberapa OPD tidak lagi melanjutkan SPK bagi pegawai non ASN, diantaranya PUPR dan BRIDA dan sejumlah OPD lainnya. Termasuk Dinas Lingkup Hidup.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.