![]() |
ilustrasi |
SE Wali Kota Bima tertanggal 14
April 2025 dengan Nomor 800/3067/BKPSDM/IV/2025 Tentang penerbitan SPK bagi
tenaga non ASN yang bekerja pada Pemerintah Kota (pemkot) Bima, berimbas bagi ratusan
tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan oleh OPD.
Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif
Roesman Effendy dikonfirmasi dikantornya, Senin 21 April 2025
menyampaikan, bahwa SE Wali Kota Bima merupakan tidak lanjut dari surat Kemenpan
Nomor 16 Tahun 2025, BKN RI pada seluruh Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah
(Pemda).
Berdasarkan surat itu kemudian
Pemkot Bima menindaklanjuti dengan SE Wali Kota disampaikan kepada seluruh OPD.
Ada ketentuan mengatur mengenai tenaga
non ASN, spiritnya terkait UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa tidak boleh
lagi ada pengangkatan pegawai non ASN diseluruh Kementerian Lembaga dan Pemda.
Sesuai poin-poin tertuang dalam SE
Wali Kota Bima tersebut disampaikan, tentang siapa saja yang akan boleh
melanjutkan SPK, adalah yang telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan tes PPPK
tahapan I, khususnya sudah lulus administrasi namun tak mengisi formasi atau
tidak lulus.
“yang tidak lulus seleksi PPPK
Tahap I tetap dilanjutkan SPK sampai mereka diangkat, sementara diluar itu ada
larangan memperpanjang SPK,” ungkap Arif.
Ditanyakan jumlah? Diakuinya,
ratusan diseluruh OPD dan lebih lanjut kata Arif, Pemkot Bima akan membentuk
tim yang melakukan evaluasi dan pemantauan keberadaan seluruh tenaga non ASN
yang ada.
Dalam SE itu juga mengatur tentang
larangan bagi seluruh OPD untuk mengangkat tenaga non ASN baru dan ini berlaku
seluruh indonesia tidak saja di Kota Bima.
Ini beberapa poin dalam SE Wali
Kota Bima :
1. Bahwa Pegawai Non ASN yang
sedang mengikuti seluruh proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil
Negara tersebut tetap dianggarkan gajinya.
2. Mengacu pada uraian poin angka
satu di atas, bahwa yang bisa dibuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut
hanya tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi
PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan tahap 1 maupun tahap II.
3. Bagi tenaga Non ASN yang tidak
mengikuti tahapan sesuai ketentuan di atas, maka tidak dibuatkan Surat
Perjanjian Kerja (SPK).
4. Kepala Perangkat Daerah dan
Kepala Unit Kerja tidak boleh menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mempertegas surat edaran Nomor
800.1.10.2/514 1/BKPSDM/XIL/2024, perihal larangan pengangkatan Tenaga Non ASN
di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
6. Bagi Kepala Perangkat Daerah
dan Kepala Unit Kerja yang masih tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer
atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku dan menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit
Kerja tersebut.
Informasi dihimpun media ini,
beberapa OPD tidak lagi melanjutkan SPK bagi pegawai non ASN, diantaranya PUPR
dan BRIDA dan sejumlah OPD lainnya. Termasuk Dinas Lingkup Hidup.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.